JEPARA, Lingkarjateng.id – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat kepolisian Polres dan TNI Kodim Jepara menyita 24 botol minuman keras (miras) saat merazia tempat karaoke di kawasan pantai pungkruk Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Jepara, pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Kabid Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Jepara Abdul Khalim menjelaskan razia tersebut menyasar tempat hiburan malam dan karaoke ilegal. Upaya tersebut juga merupakan tindak lanjut pihak keamanan atas aduan masyarakat terkait ketertiban umum.
“Kegiatan kali ini menyasar tempat-tempat hiburan malam dan tempat karaoke ilegal dengan harapan menimbulkan efek jera bagi pemiliknya,” ujarnya.
Satpol PP menemukan tiga tempat karaoke tanpa izin masih beroperasi serta menyita minuman beralkohol berbagai jenis dan merek.
“Ada 24 botol minuman keras berbagai jenis dan merk dan kami juga menyita beberapa perangkat karaoke sebagai barang bukti,” terang Halim.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penyegelan dengan memasang garis pembatas sebagai penanda bahwa tempat karaoke tersebut dilarang beroperasi lagi. Pengoperasian tempat karaoke tanpa izin, kata Halim, jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pariwisata.
“Sudah dipasangi garis pembatas oleh petugas agar tidak lagi beroperasi kembali. Sedangkan untuk pemilik, pengunjung, dan juga seorang wanita pemandu lagu sudah kami data.Selanjutnya akan dibina,” sambungnya.
Halim menegaskan pihak keamanan akan rutin melakukan razia tersebut untuk mencegah timbulnya gangguan ketertiban masyarakat di Kabupaten Jepara. (Lingkar Network | Mislichul Basid – Koran Lingkar)