DEMAK, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak menanggapi terkait beberapa baliho yang sudah mempunyai unsur kampanya atau bersifat mengajak di beberapa wilayah setempat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Ulin Nuha mengatakan bahwa, saat ini pihaknya telah mengimbau kepada Panwascam untuk melakukan dokumentasi terkait baliho yang bersifat kampanye.
“Memang terkait itu, kami tentu masih memerintahkan agar Panwascam mendokumentasikan, karena kan jadwal kampanya kurang lebih masih tiga bulan lagi,” katanya, Rabu, 30 Agustus 2023.
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu keputusan dari Bawaslu pusat maupun Provinsi terkait penertiban baliho yang mempunyai unsur ajakan.
“Problemnya begini, kalau kemudian kita melakukan penertiban misalnya ya, sementara daerah lain seperti Kudus dan Jepara masih baik-baik saja, ini kan bisa menjadi masalah. Sembari mendokumentasikan gambar-gambar dari partai itu, kami masih menunggu dari bawaslu provinsi apakah ini bisa ditertibkan atau bagaimana,” jelasnya.
Pihaknya mengaku saat ini masih fokus meningkatkan kapasitas dari anggota Bawaslu sendiri. Sebab Bawaslu baru melakukan pergantian personil.
“Mungkin di kemudian hari ada arahan dari Bawaslu baik RI ataupun Provinsi sehingga kami juga bisa berjalan untu bergerak,” tuturnya.
Pihaknya juga menjelaskan, yang mempunyai kewenangan terkait penertiban tersebut adalah Satpol PP dengan dasar pengeluaran SK dari Pemerintah Kabupaten Demak.
“Kalau kewenangan penertiban ada di satpol, itu nanti mekanismenya menggunakan KPU mendorong Pemkab untuk mengelurkan SK terkait itu, dan kemudian bisa dijadikan dasar oleh Satpol,” sebutnya.
Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemkab Demak untuk melakukan penertiban baliho-baliho yang tidak mempunyai izin.
“Koordinasi dengan Pemkab Demak untuk melakukan penertiban baliho-baliho yang tidak mempunyai izin, dan baru menertibakan yang melanggar pajak, dan penertiban ATK bukan lagi ranahnya Bawaslu tapi sudah masuk di Satpol PP,” pungkasnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)