Baliho Bacaleg di Kendal Mulai Dipasang, Terindikasi Curi Start Kampanye?

POTRET: Salah satu baliho bacaleg di Jalan Tembus, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

POTRET: Salah satu baliho bacaleg di Jalan Tembus, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Tahapan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 baru memasuki pengumuman daftar calon sementara (DCS), akan tetapi baliho-baliho bakal calon legislatif sudah mulai dipasang di sejumlah titik. Padahal masa kampanye pun masih jauh dari jadwal.

Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus mencatat dan mengidentifikasi terkait baliho-baliho bacaleg tersebut.

“Untuk baliho-baliho, teman-teman Panwascam sudah memgidentifikasi posisi baliho-baliho tersebut. Dan nanti akan kita kaji baik dari substansi maupun materinya,” kata Hevy.

Usai identifikasi, nantinya Bawaslu Kendal akan mengkaji apakah baliho maupun bendera-bendera partai politik melanggar ketentuan atau tidak.

“Karena dari KPU sendiri sudah memperbolehkan untuk sosialisasi bagi parpol. Hanya nanti dari identifikasi di lapangan kita akan kaji apakah itu melanggar atau tidak,” jelasnya.

Sementara terkait DCS, Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Solikin, menyatakan bahwa Bawaslu Kendal telah melakukan pengawalan. Selain itu juga membuka posko pengaduan dari masyarakat yang keberatan dari pengumuman DCS.

“Dan kami tidak menerima tanggapan dari masyarakat. Namun ada satu temuan atas nama Mundakir salah satu bacaleg dari Partai Nasdem yang masih aktif sebagai anggota BPD di Desa Jenarsari, Kecamatan Gemuh, Kendal,” terangnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)

Exit mobile version