Baik Buruk Implementasi Perpres Jurnalisme Menurut Google dan Dewan Pers

KONFERENSI PERS: Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam jumpa pers Perpres Jurnalisme Berkualitas di Kantor Dewan Pers terkait pada Jumat, 14 Juli 2023. (Dok. Dewan Pers/Lingkarjateng.id)

KONFERENSI PERS: Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam jumpa pers Perpres Jurnalisme Berkualitas di Kantor Dewan Pers terkait pada Jumat, 14 Juli 2023. (Dok. Dewan Pers/Lingkarjateng.id)

Lingkarjateng.id – Perusahaan multinasional jasa dan produk internet, Google, menyatakan kekecewaannya terhadap rancangan terbaru Perpres Jurnalisme Berkualitas. Dalam usulan kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan misi Google yang menjadi platform untuk memberikan kemudahan akses informasi yang bermanfaat.

Sebagai informasi, Rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas telah diajukan Dewan Pers kepada Presiden Joko Widodo pada 17 Februari 2023. Draf perpres tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa jurnalisme berkualitas tetap terjaga serta agar karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya.

Rancangan Perpres yang telah ditandatangani Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu itu meliputi pengaturan perusahaan platform digital, perusahaan pers, kesepakatan bagi hasil perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, dan pelaksana ketentuan-ketentuan tersebut.

Perwakilan Google Indonesia Bagian Urusan Pemerintahan dan Kebijakan Publik, Michaela Browning, dalam keterangan tertulis menyatakan kekhawatirannya jika rancangan terbaru Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas disahkan tanpa perubahan dikhawatirkan dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik. Dalam kebijakan itu memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan.

“Misi Google adalah membuat informasi mudah diakses dan bermanfaat bagi semua orang. Jika disahkan dalam versi sekarang, peraturan berita yang baru ini dapat secara langsung mempengaruhi kemampuan kami untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk kami di Indonesia. Akibatnya, segala upaya yang telah dan ingin kami lakukan untuk mendukung industri berita di Indonesia selama ini dapat menjadi sia-sia. Kami akan terpaksa harus mengevaluasi keberlangsungan berbagai program yang sudah berjalan serta bagaimana kami mengoperasikan produk berita di negara ini,” demikian keterangan Google melalui lamannya baru-baru ini.

Pihak Google menyebutkan Perpres Jurnalisme Berkualitas akan berdampak bagi masyarakat Indonesia. Pertama, kebijakan tersebut dapat membatasi berita yang tersedia online karena hanya menguntungkan sejumlah penerbit berita dan membatasi kemampuan Google untuk menampilkan beragam informasi dari ribuan penerbit berita lainnya di seluruh nusantara, termasuk merugikan ratusan penerbit berita kecil di bawah naungan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Selain itu, Masyarakat Indonesia yang ingin tahu berbagai sudut pandang pun akan dirugikan, karena mereka akan menemukan informasi yang mungkin kurang netral dan kurang relevan di internet.

Kedua, kebijakan tersebut mengancam eksistensi media dan kreator berita padahal mereka adalah sumber informasi utama bagi masyarakat Indonesia.

“Tujuan awal peraturan ini adalah membangun industri berita yang sehat, tetapi versinya yang terakhir diusulkan malah mungkin berdampak buruk bagi banyak penerbit dan kreator berita yang sedang bertransformasi dan berinovasi. Kekuasaan baru yang diberikan kepada sebuah lembaga non-pemerintah, yang dibentuk oleh dan terdiri dari perwakilan Dewan Pers, hanya akan menguntungkan sejumlah penerbit berita tradisional saja dengan membatasi konten yang dapat ditampilkan di platform kami,” bebernya.

Google juga menyatakan telah berkomitmen mendukung pertumbuhan ekosistem berita digital di Indonesia dan ingin terus melanjutkannya melalui berbagai program, kemitraan, dan produk untuk memberdayakan penerbit berita agar dapat membangun masa depan yang berkelanjutan.

Dalam keterangannya, Google menyebutkan bahwa sejak 2019 telah  membuat komitmen pendanaan dengan nilai yang signifikan untuk melatih hampir 1.000 penerbit berita di Indonesia melalui Local News Foundry dan Digital Growth Program. Google telah memberikan pelatihan keterampilan digital kepada lebih dari 36.900 jurnalis dan mahasiswa jurnalisme dari 568 media dan 175 universitas dari seluruh penjuru negeri sejak 2018. Selain itu juga mendanai dan bermitra dengan CekFakta untuk membantu mereka membentuk jaringan dengan 59 media untuk melawan misinformasi dan membangun literasi digital.

Terkait bagi hasil, Google dan Youtube telah dalam mendukung ekosistem berita digital. Menurutnya, akan ada banyak hal yang bisa dilakukan oleh Google dengan membangun elemen-elemen yang tepat dalam memberikan kerangka kerja yang baik untuk industri berita yang dan tangguh dan ekosisten kreator yang subur di Indonesia

“Walaupun merasa kecewa dengan arah rancangan Perpres yang diusulkan saat ini, kami masih berharap agar dapat mencapai solusi yang baik dan tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan terkait. Kami ingin terus mencari pendekatan terbaik untuk membangun ekosistem berita yang seimbang di Indonesia – yaitu, yang dapat menghasilkan berita berkualitas bagi semua orang sekaligus mendukung kelangsungan hidup seluruh penerbit berita, kecil maupun besar,” pungkasnya.  

2 Prioritas Perpres Jurnaslisme yang Diusulkan Dewan Pers

Sementara itu, Dewan Pers sebelumnya telah mengusulkan dua draf terkait media sustainability. Pertama, Draf Rperpres tentang Kerjasama Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang diusulkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai pemrakarsa.

Kedua, Draf Rperpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang diusulkan Pokja atau task force media sustainability yang dibentuk oleh Dewan Pers.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam keterangannya mengatakan ada dua prioritas dalam draf Perpres Jurnalisme Berkualitas. Pertama terkait dengan kemandirian digital dan mengawal jurnalisme berkualitas termasuk upaya-upaya inovasi digital oleh pemerintah harus didukung dalam Perpres tersebut.

Kedua, Perpres ini sebagai cara kehadiran presiden untuk memastikan bahwa media kita mendapatkan keadilan dari penghasilan yang selama ini belum dirasakan oleh kawan-kawan media.

Menurut Nunik, Perpres ini harus tetap mendasar pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 99 Tentang Pers sehingga tata kelola tentang publisher ride untuk jurnalisme berkualitas tetap dalam bingkai yang baik.

Dalam Perpres itu, terdapat delapan poin yang ditekankan bagi perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas

  1. Mencegah penebaran dan/atau komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Menghilangkan berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik berdasarkan rekomendasi Dewan Pers
  3. Berbagi data agregt aktivitas pengguna yang berasal dari pemanfaatan konten jurnalistik milik perusahaan pers secara transparan dan adil
  4. Memberitahukan perubahan algoritma atau sistem internal yang mempengaruhi distribusi konten, referral traffic, dan sistem paywalls pada kurun waktu 28 hari sebelum dilakukan perubahan algoritma
  5. Memastikan perubahan algoritma yang dilakukan tetap mendukung hadirnya jurnalisme berkualitas, bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik dan dan UU Pers
  6. Tidak mengindeks dan/atau menampilkan konten jurnalistik yang merupakan hasil daur ulang dari konten media lain tanpa izin
  7. Memberikan perlakukan yang sama kepada semua perusahaan pers dalam penyediaan layanan platform digital
  8. Mengikuti ketentuan peraturan perundang-perandungan terkait dengan perpajakan sebagaimana yang diberlakukan kepada perusahaan-perusahaan yang berusaha dan atau memperoleh pendapatan di Indonesia.

Sedangkan terkait kesepakatan bagi hasil perusahaan platform digital dan perusahaan pers dituangkan secara tertulis. Kesepakatan bagi hasil atau bentuk lainnya anatar perusahaan platform digital dan perusahaan pers dapat dilakukan dengan satu perusahaan pers atau gabungan beberapa perusahaan pers. Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme dan bentuk kesepakatan  ditetapkan oleh Dewan Pers. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version