Audiensi ke DPRD, PKN dan Penambang Tuntut Komisaris BPE Blora Mundur

AUDIENSI: PKN dan penambang melakukan audiensi dengan DPRD Blora terkait kisruh di BPE Blora. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

AUDIENSI: PKN dan penambang melakukan audiensi dengan DPRD Blora terkait kisruh di BPE Blora. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id – Puluhan penambang dan Pemantau Keuangan Negara (PKN) audiensi ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora. Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan klarifikasi dibalik kisruh yang terjadi di badan BUMD PT Blora Patra Energi (BPE). 

Pada audiensi itu PKN menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama menuntut agar komisaris  dan jajaran direktur BPE  Blora mundur. Alasannya, mismanajemen dan dugaan korupsi.

PKN juga menuntut BPE Blora lebih transparan agar tidak ada aliran uang yang beredar bukan dalam kepentingan bisnis. Berikutnya BPE diminta kembali ke core business dan business plan BPE Blora yang utama yaitu pengelolaan 197 sumur tua (sumur gas), bukan makelar atau misal bisnis catering.Selanjutnya PKN meminta agar paguyuban penambang dibubarkan.

Buntut Kisruh BPE Blora, Aktifis Gelar Aksi Jalan Mundur

“Skema seharusnya hanya ada BPE dan penambang langsung. Sehingga tidak memperpanjang alur dan memunculkan dugaan adanya ruang gelap untuk simpan dana gelap untuk upeti atau setoran ke elit kekuasaan,” terang Ketua PKN Blora Sukisman dalam keterangan tertulisnya.

Menanggapi tuntutan dari PKN dan penambang, Plt. Direktur Utama BPE Blora,  Prima Segara, mengaku siap mundur bahkan dipenjara jika tuduhan yang ditujukan ke BPE Blora benar dan terbukti secara hukum. Apalagi saat ini aparat penegak hukum juga ikut turun mengintervensi persoalan di BPE Blora.

“Kalau tidak terbukti berarti fitnah,” terangnya. (Lingkar Network | Subekan – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version