REMBANG, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang kembali menggelar audiensi terkait tuntutan hak para pekerja yang belum dibayarkan oleh PT Holi Mina Jaya pada Rabu, 21 September 2022 di ruang Banggar. Kali ini DPRD Rembang berhasil mendatangkan pemilik pabrik PT Holi Mina Jaya yang sebelumnya tidak hadir dalam audiensi pertama pada Minggu lalu.
Wakil Ketua DPRD Rembang, Ridwan menyampaikan bahwa beberapa tuntutan para pekerja telah berhasil diselesaikan dalam audiensi tersebut. Mulai dari gaji yang belum dibayar selama empat bulan, kekurangan pembayaran THR (tunjangan hari raya) dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan hadirnya Pak Tanto selaku pemilik pabrik PT Holi Mina semuanya menjadi clear. Tuntutan pekerja, gaji empat bulan yang belum terbayar mulai Maret, April, Mei, Juni yang kemarin sempat muncul angka Rp 1,2 miliar ternyata fix-nya cuma Rp 800 jutaan,” terangnya.
Lebih lanjut Ridwan menerangkan bahwa pemilik pabrik PT Holi Mina Jaya telah menyanggupi seluruh pembayaran hak-hak para pekerja dengan jangka waktu tiga bulan atau paling lambat tanggal 21 Desember 2022.
“Termasuk tuntutan kedua para pekerja untuk pembayaran THR, baik untuk karyawan yang di pabrik Kragan maupun karyawan di Sluke ini clear juga di tanggal 21 Desember 2022,” imbuhnya.
Terkait Iuran BPJS Ketenagakerjaan, juga bakal dibayarkan mulai bulan September 2022 hingga seterusnya. Para pekerja juga masih bisa melanjutkan pekerjaannya dengan sistem pembayaran gaji yang lancar sebagaimana mestinya.
“Pihak PT Holi Mina Jaya juga berharap pekerja masih bekerja dengan baik dan pekerja juga ingin bekerja dengan baik. Sehingga ini tadi menurut saya sebuah peristiwa yang menggembirakan. Karena kedua belah pihak saling menyadari dan saling melengkapi dan saling menerima dengan kesepakatan yang ada,” bebernya.
Sementara untuk denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, kata Ridwan, pihak PT Holi Mina Jaya masih komunikasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan masih bisa mengajukan keringanan terkait denda keterlambatan pembayaran iuran.
“Kita tinggal menunggu saja semoga semuanya berjalan lancar, 21 Desember 2022 paling lambat semua. DPRD akan selalu memantau ketat terhadap kesepakatan ini,” pungkasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Koran Lingkar)