PATI, Lingkarjateng.id – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pada Kamis, 3 November 2022. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kejelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren yang saat ini naskah akademiknya baru selesai dibahas oleh Komisi D DPRD Pati.
Ketua PCNU Pati, KH Yusuf Hasyim berharap pembahasan Raperda Pesantren segera dirampungkan agar segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, Perda Pesantren bisa menjadi bukti bahwa pemerintah memperhatikan pesantren yang ada di Pati.
“Kita berharap pembahasan ini segera cepat tuntas dan masukan masyarakat menjadi pertimbangan. Sehingga, pemerintah daerah benar-benar hadir terhadap kepentingan masyarakat, khususnya tentang pendidikan pesantren,” ungkapnya.
Selain itu, KH Yusuf Hasyim menilai bahwa Perda Pesantren sangat penting untuk menegaskan identitas pesantren sebagai suatu lembaga pendidikan. Tak hanya itu, Perda Pesantren ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam menangkal radikalisme.
“Sehingga, perlu pengawalan bersama. Kita berharap seluruh pesantren berdaya kemudian terlepas dari kemandirian yang sekarang sudah berjalan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin menyatakan bahwa kelanjutan raperda sudah selesai tahap pembahasan naskah akademik untuk kemudian public hearing terkait rumusan Raperda Pesantren.
“Naskah sudah final. Pada tanggal 11 November 2022 akan diadakan public hearing, kemudian tanggal 14 November 2022 sinkronisasi hasil public hearing. Lalu, tanggal 28 November 2022 kita rapat paripurna untuk dibentuk pansus atau kelompok komisi yang membahas raperda tersebut,” ungkap Ali Badrudin.
Ali menambahkan, dalam public hearing nantinya akan mengundang elemen pesantren mulai dari Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI), alim ulama hingga pengasuh pesantren untuk dimintai saran serta pendapat tentang rumusan Raperda Pesantren tersebut.
Lebih lanjut, anggota dewan dari Fraksi PDI-P ini berharap pada Desember 2022 mendatang, Raperda Pesantren sudah dapat disahkan. Pihaknya mengaku sebagai pimpinan dewan akan terus mengawal perumusan Raperda Pesantren yang diinisiasi oleh Komisi D DPRD Pati ini.
“Dari Komisi D sudah clear tidak ada persoalan. Kalau kemarin agak tertunda sedikit mungkin kita harus menyamakan pendapat terlebih dahulu,” pungkasnya. (Lingkar Network | Aziz Afifi, Fajar Mu’ti A – Lingkarjateng.id)