SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pengamat Kebijakan Pelayanan Publik Universitas Diponegoro (UNDIP) Kota Semarang, Dzunuwanus Ghulam Manar, berpendapat kebijakan MyPertamina tidak cocok diterapkan di seluruh Indonesia, melainkan hanya di beberapa daerah saja. Itu pun dengan mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang sudah ada.
“Bahwa penggunaan MyPertamina itu tidak serentak seluruh Indonesia. Jadi dasarnya dari Perpres. Ini perlu juga revisi Perpres. Mungkin juga ada aturan lain, bisa dicek,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa kebijakan MyPertamina cukup sulit diterapkan. Mengingat masih banyak masyarakat yang belum mampu mengoperasikan teknologi yang ada.
“Ini kebijakan yang tidak mudah, kalau di dalam teknologi informasi ada namanya kesenjangan digital, salah satunya ada orang yang belum siap mengakses itu, karena tidak ada sarana,” tekannya.
“Ini kebijakan yang tidak mudah, kalau di dalam teknologi informasi ada namanya kesenjangan digital, salah satunya ada orang yang belum siap mengakses itu, karena tidak ada sarana.”
Pengamat Kebijakan Pelayanan Publik UNDIP Semarang
Dzunuwanus Ghulam Manar
Ia pun mempertanyakan perubahan kebijakan dari larangan menggunakan HP di SPBU hingga diperbolehkannya menggunakan ponsel, menyusul penerapan MyPertamina. Menurutnya, kedua kebijakan tersebut sangat kontradiktif dan membingungkan masyarakat.
“Kalau kita lihat di SPBU itu kita tidak boleh menggunakan HP. Tapi kemudian disuruh menggunakan HP, bagaimana itu? Misal, sekedar hanya menunjukkan aplikasi atau untuk pembayaran. Kita tidak tahu aturannya,” ujar Ghulam.
Menurutnya, sangat penting ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Pertamina. Apalagi larangan tersebut dahulu diberlakukan dengan alasan, ponsel memiliki paparan radiasi yang cukup besar, sehingga berisiko menimbulkan kebakaran di SPBU.
“Jadi menurut saya, Pertamina harus bisa memberikan penjelasan yang sah untuk mengetahui batasannya apa?” tegasnya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat menerapkan kebijakan baru tersebut. Mengingat sudah banyak pula perusahaan yang memanfaatkan kemajuan teknologi dengan menggunakan perangkat smartphone.
Ia juga mengkritisi pihak Pertamina yang belum memberikan sosialisasi atas pencabutan larangan tersebut.
“Jadi kita perlu mencermati lagi tentang terminologi penggunaan HP di SPBU itu bagaimana. Ini kan belum tersosialisasi, jadi kita membutuhkan kejelasan masalah itu,” tegasnya. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)
Berikut ini daftar kendaraan yang boleh membeli solar subsidi di MyPertamina berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM
- Transportasi Darat
– Kendaraan pribadi
– Kendaraan umum plat kuning
– Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari enam)
– Mobil layanan umum: ambulans, mobil jenazah, sambah dan pemadam kebakaran - Usaha Perikanan
– Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD
– Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD - Layanan umum/pemerintah
– Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
– Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD - Transportasi air
– Transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, kapal pelayaran rakyat/perintis dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/kuota oleh badan pengatur. - Usaha pertanian petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah kurang dari atau sama dengan 2 hektare.
- Usaha mikro/UMKM
UMKM atau usaha rumahan dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.