KUDUS, Lingkarjateng.id – Penjabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan menerima secara langsung dua kategori penghargaan sekaligus dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof Agus Pramusinto, di Yogyakarta, pada Kamis, 7 Desember 2023.
Penghargaan tersebut diterima dalam acara Anugerah Meritokrasi 2023 Penyerahan Hasil Penilaian Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN kepada Instansi Pemerintah, yang digelar oleh KASN di Kraton Grand Ballroom, Yogyakarta Marriott Hotel.
Kedua kategori penghargaan tersebut berpredikat baik, pada Indeks merit dengan nilai 250,5 dan indeks kualitas pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dengan nilai 86,8.
“Alhamdulillah, Kabupaten Kudus meraih dua kategori penghargaan sekaligus pada Anugerah Meritokrasi 2023,” kata Pj Bupati Bergas.
Menurutnya, penghargaan tersebut tak lepas dari hasil kerja keras seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, yang telah berhasil mengimplementasikan sistem merit pada manajemen ASN.
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkab Kudus. Semoga penghargaan ini dapat memotivasi kita semua dalam transformasi tata kelola pemerintahan yang semakin baik. Semoga tahun depan kita bisa tingkatkan lagi,” tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, penghargaan ini sebagai bukti bahwa Pemkab Kudus telah melaksanakan penataan manajemen aparatur sipil negara (ASN) guna mendukung reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah.
Pihaknya mengapresiasi dan terus mendorong kinerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus yang mampu mencetak birokrasi di lingkungan Pemkab Kudus, yang profesional sehingga bekerja maksimal demi pelayanan masyarakat.
“Pertahankan terus integritas, profesionalisme, dan netralitas terutama jelang pemilu dan pemilu serentak 2024,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto mengatakan bahwa Anugerah Meritokrasi merupakan wujud keteguhan KASN dalam mengawal pengawasan penerapan sistem merit di tengah masa transisi.
Ia menambahkan, disahkannya UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengubah manajemen ASN secara substansial.
“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa perubahan ini mendukung penguatan, bukan pelemahan sistem merit. Perubahan ini termasuk mengalihkan fungsi pengawasan sistem merit dari KASN ke instansi lain,” kata Prof. Agus.
Meskipun demikian, pihaknya akan terus mendorong keberadaan fungsi pengawasan sistem merit yang efektif di masa depan untuk menjaga keberlanjutan meritokrasi.
Prof. Agus mengatakan, perubahan lingkungan politik saat ini juga akan memengaruhi penerapan sistem merit khususnya terkait dengan aspek netralitas, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Ia mengimbau, agar ASN waspada terhadap risiko peningkatan pelanggaran netralitas selama tahun politik dan mengambil langkah-langkah mitigasi yang tepat.
Menurutnya, netralitas bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga pemeliharaan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.
Ia mengingatkan agar ASN menghindari politik praktis untuk mengeliminasi konflik kepentingan dan menjaga imparsialitas birokrasi.
“Jaga integritas, profesionalisme, dan netralitas. ASN harus menjadi teladan, terutama menjelang pemilu serentak untuk menunjukkan pelayanan publik yang objektif, adil, dan bebas dari pengaruh politik,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hms – Lingkarjateng.id)