JEPARA, Lingkarjateng.id – Pasca dilarangnya menjual dan mengonsumsi obat sirup di apotek yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang menjadi penyebab gangguan ginjal akut pada anak (Progressive Acute Kidney Injury), Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta melakukan tinjauan langsung ke Puskesmas Jepara dan sejumlah apotek serta swalayan.
Dalam kunjungannya pada Selasa, 25 Oktober 2022, pihaknya mengecek dan memastikan peredaran obat sirup yang dilarang tersebut tidak beredar di Kabupaten Jepara. Turut mendampingi peninjauan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara, Muh Ali dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara, Arif Darmawan.
Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta mengungkapkan bahwa tinjauannya ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat untuk menarik sejumlah obat utamanya obat sirup yang disinyalir menjadi penyebab gagal ginjal akut bagi anak-anak.
Pihaknya menegaskan larangan tersebut harus dilakukan dan ditaati demi kesehatan anak-anak dan masyarakat Jepara.
“Saya cek ke beberapa tempat sudah tidak ditemukan obat yang dilarang oleh pemerintah,” kata Edy Supriyanta.
Terkait kesiapan fasilitas kesehatan, lanjut Edy, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara sudah siap untuk menangani kasus gagal ginjal akut tersebut. Apabila diperlukan perawatan khusus, akan dilakukan tindakan rujukan ke rumah sakit besar yang siap menangani.
“Alhamdulillah di Jepara kasusnya masih zero (nol). Mudah-mudahan tidak ada,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pihak puskesmas, apotek dan swalayan secara serentak mengaku bahwa beberapa obat yang sudah dilarang beredar telah disimpan dan ditarik sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Sementara untuk obat yang telah ditarik nantinya akan diganti dengan obat jenis puyer dan tablet yang menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lebih aman.
“Untuk stok obat puyer dan tablet sudah dipastikan aman. Apabila ada tempat yang menjual obat yang dilarang akan kita berikan sanksi,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)