KUDUS, Lingkarjateng.id – Pengadilan Negeri (PN) Kudus melakukan eksekusi lahan dan bangunan seluas 288 meter persegi dengan segala sesuatunya yang berada di Desa Hadiwarno, RT 2 RW 3 Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus pada Jumat (27/5). Rumah warga Kudus dieksekusi lantaran tak bisa melunasi hutang bank.
Proses eksekusi bangunan tersebut berlangsung lama, lantaran pihak termohon eksekusi yang merupakan suami istri menolak keras bangunan tersebut dieksekusi oleh pihak PN. Dari pantauan di lokasi, Rumah warga Kudus dieksekusi ini milik suami istri yang bernama Kusno dan Harni ini menghadang para tim eksekusi dari PN Kudus yang didampingi pihak kepolisian, TNI, dan Satpol PP.
Karena aksi penolakan tersebut, tim eksekusi pun secara paksa mencongkel pintu rumah dan pagar bahkan jendela agar bisa masuk untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah.
Panitera PN Kudus, Burhanuddin menyebut, eksekusi ini dilakukan sesuai keputusan nomor 6/Pen.Pdt/Eks/2022/PN Kds Jo Nomor 6/Pdt.Eks/2022/PN Kds. Jo Grosse Risalah Lelang Nomor 1083/37/2020.
Menurut keterangan kuasa hukum pemohon eksekusi, Mahmet Atrasina Wafi, proses eksekusi ini dilakukan lantaran termohon eksekusi tidak bisa melunasi hutang saat meminjam di Bank Mega.
“Karena cacat prestasi tidak bisa melunasi hutang, lalu Bank Mega pun melakukan lelang. Di sini, aturannya ada tidaknya persetujuan dari termohon terkait lelang, itu tetap bisa dijalankan,” ungkapnya saat ditemui di lokasi pada Jumat (27/5).
Perkara ini, kata dia, bermula saat pihak termohon menunggak pembayaran hutang dan dinyatakan cacat prestasi atau tidak bisa melunasi hutangnya. Termohon melakukan pinjaman awal sebesar Rp 150 juta dari Bank Mega.
Sekitar Januari 2022 lalu, pemohon eksekusi yang merupakan pemenang lelang sudah memohonkan untuk melakukan eksekusi. Pemohon ini mengajukan eksekusi lantaran lelang sudah dimenangkan oleh Sutarto yang merupakan warga Tenggeles, Kecamatan Mejobo, pada 1 Oktober 2020.
“Kami sudah melakukan mediasi dan juga memberikan surat kepada pemohon dan termohon. Dari termohon sendiri tidak ada ittikad baik untuk datang menyelesaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Termohon Eksekusi, Kusno menolak keras bangunan miliknya dieksekusi. Pihaknya menolak lantaran pada saat pelelangan tidak dihadirkan. “Pada waktu pelelangan tidak dihadirkan, dan saya juga tidak tahu. Pihak pelelang ini seakan-akan nyolong laku,” ungkapnya.
Meski begitu, ia mengaku jika semenjak pinjaman awal pada Februari 2020 itu, dirinya memang sempat menunggak hutang selama empat bulan lamanya.
“Awal hutang Rp 130 juta. Sisanya masih Rp 50 juta-an yang belum dibayar. Memang waktu corona itu sekitar 4 bulanan nunggak. Tapi jatuh temponya itu tahun 2025,” tuturnya.
Kusno pun telah berupaya melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan balik. Menurutnya, dalam perkara ini ada dua pelelang yang ikut serta. Gugatan balik telah ia ajukan kepada pelelang pertama bernama Siti Zuariyah. Kusno mengaku gugatannya terhadap Siti Zuariyah tersebut sudah selesai.
Akan tetapi, dengan pelelang kedua yang sekarang mengajukan eksekusi rumahnya ini, Kusno mengaku tidak tau. Karena belum pernah bertemu dengan Sutarto.
“Rumah kami ini masih ditempati delapan orang. Ini rumah satu-satunya. Saya sudah menawarkan pindah guling sawah sepetak tapi malah sudah dieksekusi,” tandasnya. (Lingkar Network | Alifia Elsa Maulida – Koran Lingkar)