• Tentang Kami
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Rabu, Oktober 4, 2023
lingkarjateng.id
  • Beranda
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
    • All
    • Karesidenan Banyumas
    • Karesidenan Kedu
    • Karesidenan Pati
    • Karesidenan Pekalongan
    • Karesidenan Semarang
    • Karesidenan Surakarta
    SIMBOLIS: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menyerahkan SK pension. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

    Sekda Jepara Minta Pensiunan ASN Lanjutkan Pengabdian di Masyarakat

    Jelang Pemilu 2024, Pj Bupati Batang Minta ASN Hindari Politik Praktis

    Jelang Pemilu 2024, Pj Bupati Batang Minta ASN Hindari Politik Praktis

    JALAN DESA: Warga menunjukkan kondisi jalan di Dukuh Dawung, Desa Tobo, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora. (Hanafi/Lingkarjateng.id)

    Dana Desa Tobo Blora Dipotong Rp 500 Juta, Pembangunan Terpaksa Digilir

    ILUSTRASI: Pegawai pemerintah. (Antara/Lingkarjateng.id)

    Tak Diberi Peluang Ikut PPPK Pati, THL Teknis Protes Ijazah Baru Dipermasalahkan Sekarang

    Ketua Forum Komunikasi THL Pati, Teguh Setiabudi (paling depan) usai kegiatan bersama forum komunikasi THL baru-baru ini. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

    Banyak Pegawai Tak Sesuai Kualifikasi, Rekrutmen THL di Pati Dinilai Tidak Transparan

    ILUSTRASI: Seorang warga sedang menunjukkan potensi Desa Japan, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus belum lama ini. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)

    Seluruh Desa di Kudus Disiapkan Menjadi Smart Village

  • Artikel
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
    • All
    • Karesidenan Banyumas
    • Karesidenan Kedu
    • Karesidenan Pati
    • Karesidenan Pekalongan
    • Karesidenan Semarang
    • Karesidenan Surakarta
    SIMBOLIS: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menyerahkan SK pension. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

    Sekda Jepara Minta Pensiunan ASN Lanjutkan Pengabdian di Masyarakat

    Jelang Pemilu 2024, Pj Bupati Batang Minta ASN Hindari Politik Praktis

    Jelang Pemilu 2024, Pj Bupati Batang Minta ASN Hindari Politik Praktis

    JALAN DESA: Warga menunjukkan kondisi jalan di Dukuh Dawung, Desa Tobo, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora. (Hanafi/Lingkarjateng.id)

    Dana Desa Tobo Blora Dipotong Rp 500 Juta, Pembangunan Terpaksa Digilir

    ILUSTRASI: Pegawai pemerintah. (Antara/Lingkarjateng.id)

    Tak Diberi Peluang Ikut PPPK Pati, THL Teknis Protes Ijazah Baru Dipermasalahkan Sekarang

    Ketua Forum Komunikasi THL Pati, Teguh Setiabudi (paling depan) usai kegiatan bersama forum komunikasi THL baru-baru ini. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

    Banyak Pegawai Tak Sesuai Kualifikasi, Rekrutmen THL di Pati Dinilai Tidak Transparan

    ILUSTRASI: Seorang warga sedang menunjukkan potensi Desa Japan, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus belum lama ini. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)

    Seluruh Desa di Kudus Disiapkan Menjadi Smart Village

  • Artikel
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
lingkarjateng.id
Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Home News

Akibat Hutang Bank, Rumah Warga Kudus Dieksekusi Pengadilan

28-Mei-2022
in News, Kudus Hari Ini
Akibat-Hutang-Bank,-Rumah-Warga-Kudus-Dieksekusi-Pengadilan

PENOLAKAN: Termohon eksekusi saat menolak rumahnya di eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Kudus. (Alifia Elsa Maulida/Lingkarjateng.id)

1k
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter
ADVERTISEMENT

KUDUS, Lingkarjateng.id – Pengadilan Negeri (PN) Kudus melakukan eksekusi lahan dan bangunan seluas 288 meter persegi dengan segala sesuatunya yang berada di Desa Hadiwarno, RT 2 RW 3 Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus pada Jumat (27/5). Rumah warga Kudus dieksekusi lantaran tak bisa melunasi hutang bank.

Proses eksekusi bangunan tersebut berlangsung lama, lantaran pihak termohon eksekusi yang merupakan suami istri menolak keras bangunan tersebut dieksekusi oleh pihak PN. Dari pantauan di lokasi, Rumah warga Kudus dieksekusi ini milik suami istri yang bernama Kusno dan Harni ini menghadang para tim eksekusi dari PN Kudus yang didampingi pihak kepolisian, TNI, dan Satpol PP. 

ADVERTISEMENT

Karena aksi penolakan tersebut, tim eksekusi pun secara paksa mencongkel pintu rumah dan pagar bahkan jendela agar bisa masuk untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah.

Gedung Jiwasraya Kudus Disita Pengadilan Negeri

Panitera PN Kudus, Burhanuddin menyebut, eksekusi ini dilakukan sesuai keputusan nomor 6/Pen.Pdt/Eks/2022/PN Kds Jo Nomor 6/Pdt.Eks/2022/PN Kds. Jo Grosse Risalah Lelang Nomor 1083/37/2020.

Menurut keterangan kuasa hukum pemohon eksekusi, Mahmet Atrasina Wafi, proses eksekusi ini dilakukan lantaran termohon eksekusi tidak bisa melunasi hutang saat meminjam di Bank Mega.

Inspektorat Kudus Imbau Seluruh Desa Tertib Administrasi

Inspektorat Kudus Imbau Seluruh Desa Tertib Administrasi

Oktober 4, 2023
Maju Pilpres, Cak Imin Sowan ke Kyai di Kudus

Maju Pilpres, Cak Imin Sowan ke Kyai di Kudus

Oktober 3, 2023

“Karena cacat prestasi tidak bisa melunasi hutang, lalu Bank Mega pun melakukan lelang. Di sini, aturannya ada tidaknya persetujuan dari termohon terkait lelang, itu tetap bisa dijalankan,” ungkapnya saat ditemui di lokasi pada Jumat (27/5).

Kurir Narkoba Suruhan Narapidana di Kudus Berhasil Dibekuk

Perkara ini, kata dia, bermula saat pihak termohon menunggak pembayaran hutang dan dinyatakan cacat prestasi atau tidak bisa melunasi hutangnya. Termohon melakukan pinjaman awal sebesar Rp 150 juta dari Bank Mega. 

Sekitar Januari 2022 lalu, pemohon eksekusi yang merupakan pemenang lelang sudah memohonkan untuk melakukan eksekusi. Pemohon ini mengajukan eksekusi lantaran lelang sudah dimenangkan oleh Sutarto yang merupakan warga Tenggeles, Kecamatan Mejobo, pada 1 Oktober 2020.

“Kami sudah melakukan mediasi dan juga memberikan surat kepada pemohon dan termohon. Dari termohon sendiri tidak ada ittikad baik untuk datang menyelesaikan,” ujarnya.

494 Jemaah Haji Asal Kudus Ikut Pembekalan

Sementara itu, Termohon Eksekusi, Kusno menolak keras bangunan miliknya dieksekusi. Pihaknya menolak lantaran pada saat pelelangan tidak dihadirkan. “Pada waktu pelelangan tidak dihadirkan, dan saya juga tidak tahu. Pihak pelelang ini seakan-akan nyolong laku,” ungkapnya.

Meski begitu, ia mengaku jika semenjak pinjaman awal pada Februari 2020 itu, dirinya memang sempat menunggak hutang selama empat bulan lamanya. 

“Awal hutang Rp 130 juta. Sisanya masih Rp 50 juta-an yang belum dibayar. Memang waktu corona itu sekitar 4 bulanan nunggak. Tapi jatuh temponya itu tahun 2025,” tuturnya.

Kusno pun telah berupaya melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan balik. Menurutnya, dalam perkara ini ada dua pelelang yang ikut serta. Gugatan balik telah ia ajukan kepada pelelang pertama bernama Siti Zuariyah. Kusno mengaku gugatannya terhadap Siti Zuariyah tersebut sudah selesai.

Akan tetapi, dengan pelelang kedua yang sekarang mengajukan eksekusi rumahnya ini, Kusno mengaku tidak tau. Karena belum pernah bertemu dengan Sutarto.

“Rumah kami ini masih ditempati delapan orang. Ini rumah satu-satunya. Saya sudah menawarkan pindah guling sawah sepetak tapi malah sudah dieksekusi,” tandasnya. (Lingkar Network | Alifia Elsa Maulida – Koran Lingkar)

Tags: Berita KudusHutangPeristiwa
Shinta Kusuma

Shinta Kusuma

Post Terkait

TANGKAPAN LAYAR: Salah satu adegan Loki, the God of Mischief, dalam musim kedua serial Loki. (IMDb/Lingkarjateng.id)

Segera Tayang! Serial Loki 2 Suguhkan Sisi Lain God of Mischief

Oktober 4, 2023
Marak Judi Online Catut Website Pemerintah, Pemkab Batang Perkuat Keamanan

Marak Judi Online Catut Website Pemerintah, Pemkab Batang Perkuat Keamanan

Oktober 4, 2023
BERJUALAN: Pedagang beras di Pasar Baru Kudus saat sedang menyiapkan barang dagangannya pada Selasa, 3 Oktober 2023. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)

Harga Beras di Kudus Naik Terus, Tembus Rp14.500 Per Kilogram

Oktober 4, 2023
Warga dan anggota Damkar sedang berusaha memadamkan api yang melahap toko kayu milik Saefullah Jumana, warga Dukuh Wonopolo, Desa Botosengon Kecamatan, Dempet, Kabupaten Demak, Selasa, 3 Oktober 2023. (M Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

Kebakaran Toko Kayu di Dukuh Wonopolo Demak Diduga Akibat Korsleting Listrik

Oktober 3, 2023
Load More

BERITA TRENDING

Kecelakaan Tunggal di Rembang, Pelajar SMP Tewas di Tempat
News

Kecelakaan Tunggal di Rembang, Pelajar SMP Tewas di Tempat

by Shinta Kusuma
September 29, 2023

REMBANG, Lingkarjateng.id - Kecelakaan di Rembang merenggut nyawa seorang pelajar SMP, Naufan Aldo Saputra (13) yang diduga karena kurang konsentrasi...

Read more
Pemkab Batang Buka Ribuan Formasi PPPK, Ada Tenaga Teknis hingga Nakes

Pemkab Batang Buka Ribuan Formasi PPPK, Ada Tenaga Teknis hingga Nakes

September 27, 2023
DEMO: Petani garam Desa Mojowarno, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang protes akibat debu dari perbaikan jalan pantura membuat kualitas garam turun, Minggu, 1 Oktober 2023. (R.Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

Tercemar Debu Perbaikan Jalan Pantura, Petani Garam di Rembang Demo Tuntut Ganti Rugi

Oktober 2, 2023
Kecelakaan di Pati, Siswa SMK Tewas Terlindas Truk Akibat Gagal Nyalip

Kecelakaan di Pati, Siswa SMK Tewas Terlindas Truk Akibat Gagal Nyalip

September 29, 2023

BERITA PILIHAN

Jembatan di Grobogan Ambruk, 7 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Grobogan Ambruk, 7 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Oktober 4, 2023
ILUSTRASI: Pegawai pemerintah. (Antara/Lingkarjateng.id)

Tak Diberi Peluang Ikut PPPK Pati, THL Teknis Protes Ijazah Baru Dipermasalahkan Sekarang

Oktober 3, 2023
DLH Pati Sebut Tangani Sampah di Sungai Juga Tanggung Jawab DPUTR

DLH Pati Sebut Tangani Sampah di Sungai Juga Tanggung Jawab DPUTR

Oktober 2, 2023
BUTUH PERHATIAN: Sungai yang berada di dekat Pasar Genuk, Kota Semarang dipenuhi sampah. (Rizky Syahrul/Lingkarjateng.id)

Kota Semarang Tetapkan Perda Tentang Pengolahan Sampah, Sanksi Rp 50 Juta Siap Menanti

September 30, 2023
ADVERTISEMENT
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya