PATI, Lingkarjateng.id – Aktivitas tambang galian C di Kabupaten Pati merupakan polemik yang tak kunjung usai penyelesaiannya. Tak hanya menimbulkan kerusakan alam, penambangan galian C bahkan menyebabkan korban jiwa seperti yang terjadi di Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo pada Minggu, 2 Juli 2023. Polemik galian C tidak hanya terjadi di Kecamatan Sukolilo, tetapi juga Kecamatan Kayen dan sejumlah lokasi galian C lainnya di Kabupaten Pati.
Masalah tambang galian C di Kabupaten Pati tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga menjadi sorotan sejumlah pihak. Pasalnya, keberadaan tambang galian C tidak sepadan antara pendapatan dengan imbas yang harus ditanggung masyarakat. Berikut ini rangkuman polemik tambang galian C sejak kejadian nahas pada Minggu, 2 Juli 2023.
1. 2 Juli 2023: Sopir Truk Tertimpa Reruntuhan Batu Kapur di Galian C Sukolilo
Nasib nahas dialami Sugiyono warga Desa Geyer, Kabupaten Grobogan saat tengah mengantre mengambil muatan hasil tambang di Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati sekira jam 11.30 WIB. Korban tewas tertimpa reruntuhan akibat getaran dari dari alat berat yang sedang mengeruk padas.
Saat itu, Sugiyono hendak melintas menuju lokasi pengerukan. Tetapi batu kapur tersebut longsor dan mengenai kepala truk. Sugiyono yang masih di dalam mobil pun ikut tertimbun dan tewas di tempat.
“Jadi saat melintas, tanah itu longsor dan mengenai kepala truk, korban yang berada di dalam truk terkena reruntuhan dan langsung meninggal,” terang Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan.
2. 3 Juli 2023: Polresta Pati Mendalami Kasus Galian C di Sukolilo
Polresta Pati turun tangan mendalami tragedi di lokasi galian C atas nama CV Tri Lestari pasca evakuasi korban yang tewas tertimpa reruntuhan material tambang.
Kepala Satreskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar menyebut pemilik pertambangan itu sudah mengantongi izin dari Kementerian ESDM. Ia menyebut kepolisian belum menemukan unsur pidana dalam peristiwa nahas pada 2 Juli 2023.
“Sementara belum ada unsur tindak pidana. Tapi kami terus melakukan pendalaman,” ujar Kompol Onkoseno, pada Senin, 3 Juli 2023.
3. 4 Juli 2023: Dinas ESDM Jateng Cabang Kendeng Muria Melakukan Investigasi
Pada Selasa, 4 Juli 2023 Dinas ESDM Jateng Cabang Kendeng Muria mulai melakukan tahap awal investigasi tambang galian C di Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo. Investigasi yang dilakukan meliputi penyebab longsor, pemeriksaan saksi kejadian, dan mengkaji beberapa titik lokasi tambang.
Menurut Kepala Dinas ESDM Jateng Cabang Kendeng Muria, Irwan Edhie Kuncoro menyebutkan bahwa investigasi dilakukan selama empat hari hingga Jumat, 7 Juli 2023. Hasil investigasi itu akan dianalisis sehingga dapat menjadi acuan dalam menentukan kebijakan dalam polemik penambangan tersebut.
“Ini pemeriksaan saksi yang melihat kejadian, olah TKP tebing, dan melihat rona-rona tambang. Kami mengumpulkan orang yang terlibat dalam proses penambangan. Setelah proses investigasi selesai akan melakukan analisi. Kemudian hasil tersebut akan dijadikan acuan dalam proses penambangan agar ke depan tidak terjadi kecelakaan lagi,” kata Irwan Edhie Kuncoro.
4. Izin Pertambangan CV Tri Lestari
Irwan Edhie Kuncoro selaku Kepala Dinas ESDM Jateng Cabang Kendeng Muria mengatakan, CV Lestari sudah mengantongi izin dari Kementerian ESDM sampai tahun 2026. Dua periode izin dari provinsi berawal dari tahun 2016 – 2019. Kemudian periode kedua tahun 2019 – 2021.
Selanjutnya, tahun 2021 CV Lestari mengajukan perpanjangan izin kepada Kementerian ESDM pusat hingga 2026 untuk penataan bekas lokasi tambang.
Menurut Edhie, tragedi longsor di tambang milik CV Lestari pada Minggu, 2 Juli 2023 terjadi dalam masa perpanjangan izin. Dimasa tersebut CV Lestari sedang dalam proses mengubah bekas pertambangan menjadi obyek wisata.
Izin tersebut diterbitkan, agar CV Lestari bisa menjual bagian hasil pengerukan dari pembentukan tempat wisata secara legal.
“Selama ini CV Tri Lestari sudah banyak menjalankan ketentuan teknisnya dengan baik. Sebetulnya ini masa-masa pengakhiran masa tambang, dibuat seperti objek wisata, pengembangan seni budaya, dibikin kolam renang, tempat wisata, hiburan, apapun macamnya itu. Dan ini adalah masa akhir untuk menyelesaikan kewajiban masa tambang,” ujarnya.
Edhie menambahkan, longsor di galian C terjadi di luar lokasi pertambangan. Longsor tersebut bisa disebabkan oleh berbagai faktor. Ada kemungkinan dampak dari gempa di Yogyakarta pada Jumat, 30 Juni 2023 dan berimbas pada pergerakan tanah di Sukolilo.
“Sudah melaksanakan SOP, longsor tidak pada front tambang, tapi di tebing jalan. Dari ahli kan banyak penyebabnya, bisa jadi kemarin baru saja terjadi gempa di Yogyakarta kemarin. Mungkin lempengnya bergeser sehingga mengakibatkan longsor,”
5. 6 dari 20 Pertambangan di Pati Masih dalam Proses Perpanjangan Izin
Menurut data Dinas ESDM Jateng Cabang Kendeng Muria , Edhie menyebut ada 20 pertambangan di Pati, 14 diantaranya sudah memiliki izin dari Kementerian ESDM termasuk CV Tri Lestari. Sedangkan masih ada enam pertambangan masih dalam proses perizinan.
“Yang berizin ada 20, Sukolilo, Kayen, Tambakromo, Tlogowungu. Yang sudah melakukan pertambangan 14 dan sudah ada Izin Usaha Pertambangan (IUP),” ungkapnya.
6. Jumlah Tambang Berizin Menurut BPKAD Pati
Berbeda dengan data Dinas ESDM, Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati Zabidi mengatakan, hanya ada 10 objek tambang yang memiliki izin dari provinsi.
“Jika sesuai dari hasil yang diizinkan oleh provinsi adalah 10 objek pajak yang memiliki izin,” kata Zabidi saat ditemui di kantornya, pada Rabu, 12 Juli 2023.
Dalam kata lain, penerimaan retribusi pajak dari galian C di Pati hanya menyentuh 10 objek usaha tambang saja. Terkait besaran retribusi yang dikenakan kepada para pengusaha tambang diatur oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kewenangan ini sesuai dengan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Berkaca dari regulasi tersebut, pihaknya pada tahun ini hanya menargetkan retribusi pajak dari tambang galian C sebesar Rp 250 juta. Dalam realisasinya, pada triwulan kedua di bulan Juni capaian pajak dari galian C belum mencapai 50 persen.
Atas hal itu, menurutnya, ke depan dalam proses perpanjangan izin, Pemprov Jateng akan meninjau dan mendorong agar pengelola melunasi tanggung jawab pajaknya.
“Untuk objeknya yang punya sana, terkait volumenya di provinsi. Sampai dengan triwulan kedua retribusinya baru mencapai 30,72 persen yang dikumpulkan,” sebutnya.
7. Belum Ada Data Pasti Tambang Ilegal
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar mengaku belum mendata keberadaan tambang ilegal. Sebab menurut kondisi di lapangan, aktivitas tambang di sekitar Pegunungan Kendeng bersifat temporer.
“Kita belum mendata terkait tambang ilegal, sebab kadang temporer. Mungkin di sana ada tambang (ilegal), ternyata pada saat pengecekan ternyata tidak ada,” ujarnya.
Sementara terkait penindakan tambang galian C ilegal, menurutnya, tidak hanya soal permasalahan hukum saja. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan.
“Karena penertiban ini tidak hanya (melihat) masalah hukum, tetapi aspek sosial dari masyarakat setempat di sana juga,” ujarnya.
Langkah pasti untuk menertibkan aktivitas tambang galian C, lanjut Kompol Onkoseno, yakni mendorong pelaku usaha untuk mengurus perizinan dan legalitas. Menurutnya, langkah ini akan mempermudah kontrol aktivitas tambang.
8. Hasil Analisis Kasus Galian C belum Keluar hingga 17 Juli 2023
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar mengatakan dari awal pihaknya menggandeng Dinas ESDM Jawa Tengah Cabang Kendeng Muria untuk mendalami kasus ini.
“Itu kemarin dari ESDM yang masih melakukan pendalaman (analisis). Untuk hasilnya kita sudah minta, tetapi belum dikasih,” ungkap Kompol Onkoseno, pada Senin, 17 Juli 2023.
Ia mengatakan bahwa setelah peristiwa galian C longsor pada 2 Juli 2023 lalu, pihaknya langsung meluncur ke tempat kejadian perkara. Menurutnya, Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM juga sudah mengecek ke lokasi. Namun hingga 17 Juli 2023 pihaknya masih menunggu hasil analisis dari ESDM untuk melakukan penetapan kasus.
“Setelah itu dikasih, baru kita menentukan langkah selanjutnya. Jadi saat ini (kasusnya) masih didalami dari ESDM dulu,” ujarnya.
Pihaknya pun memberikan target waktu laporan hasil analisa tersebut harus diberikan. Sehingga, pihaknya saat ini hanya menunggu saja.
“Kalau masalah waktu tidak ada tenggang waktu. Jadi kita sudah minta, tetapi kita masih disuruh menunggu saja,” tuturnya.
9. Imbas Galian C di Kabupaten Pati
Salah satu imbas galian C yang sangat dirasakan masyarakat sekitar objek tambang adalah kerusakan lingkungan hingga infrastruktur. Seperti kerusakan jalan yang terjadi di jalan penghubung antardesa Sumbersari-Beketel, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.
Menurut salah satu warga, Nurkholis menyebut semenjak adanya tambang galian C, Jalan Desa Sumbersari-Beketel semakin rusak. Parahnya lagi, hal tersebut tidak dihiraukan oleh penambang maupun pihak berwajib.
“Mereka hanya mengambil keuntungannya saja, tanpa dipikirkan kerugiannya yang diakibatkan karena kerusakan jalan ini,” tuturnya ketika ditemui di Desa Beketel, Kayen, pada Minggu, 16 Juli 2023.
Hal senada diungkapkan Kusno, warga Desa Sumbersari. Menurutnya, selama ini warga harus menahan kepulan debu yang diakibatkan jalan rusak. Bahkan banyak tetangganya, yang berjualan di pinggir jalan tersebut ikut merugi karena banyaknya debu.
“Kalau kecelakaan jarang terjadi, tetapi lingkungan menjadi tidak nyaman karena debu. Pihak penambang tidak bertanggung jawab. Minimal agar masyarakat tidak merasa dirugikan akibat aktivitas galian mereka,” protesnya.
Di sisi lain, calon legislatif dari Partai Demokrat, Supriyadi, yang juga merupakan warga Kecamatan Kayen, menjelaskan bahwa kerusakan Jalan Sumbersari-Beketel itu mencapai 3 kilometer. Dan itu merupakan akses utama bagi warga sekitar.
“Jalan ini merupakan akses vital. Juga merupakan jalur alternatif penghubung sampai Kabupaten Blora. Tapi kondisinya parah begitu, apalagi yang di atas sana, sangat parah kondisinya. Melihat kondisi begini, pemerintah harus peka. Anggarannya sudah digedok beberapa triliun katanya, tetapi hasilnya mana?” kritiknya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)