SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah (Disnakertrans Jateng) mencatat ada sebanyak 840 aduan laporan dari masyarakat sejak tahun 2022 hingga sekarang.
Aduan laporan tersebut berkaitan dengan upah lembur yang tak dibayarkan, kemudian keluhan pesangon, serta informasi terkait pekerjaan.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati, mengatakan bahwa ratusan laporan tersebut disampaikan melalui media sosial. Baik melalui Instagram Disnakertrans maupun media sosial milik Gubernur.
“Laporan masuk berasal dari sosmed Lapor Gub semuanya,” ungkapnya, pada Kamis, 9 Februari 2023.
Laporan masyarakat yang disampaikan melalui medsos gubernur itu kemudian diteruskan ke media milik Disnaker Jateng untuk langsung ditangani.
“Ada juga yang masuk WhatsApp saya dan WhatsApp Bu Kepala Dinas. Kemudian ada juga yang langsung datang ke kantor,” ujarnya.
Ia menyebut, selama tahun 2022 kemarin, ada sekitar 745 laporan yang masuk dan semuanya sudah terselesaikan. Kemudian pada tahun 2023 bulan Januari, Disnaker Jateng menerima sebanyak 56 laporan. Sementara di bulan Februari ada sebanyak 39 laporan.
Jumlah laporan tersebut, lanjut dia, didominasi permasalahan pesangon yang tak dibayarkan oleh perusahaan, kompensasi gaji, upah lembur dan istirahat yang sering molor.
“Tapi ada juga yang minta informasi (kerja/red),” ucapnya.
Banyaknya laporan yang masuk itu, pihak Disnaker langsung melakukan tindakan dengan cara melakukan pemeriksaan serta investigasi kepada perusahaan teradu dan pelapor. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dokumen administrasi serta data pendukung.
Usai melakukan pemeriksaan soal data administrasi dan dokumen pendukung, pihak Disnaker akan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak untuk dicarikan solusi.
“Kami ya harus tau fakta nya. Kami buktikan dengan dokumen yang ada. Misal aduan gaji, kami harus cek slip gajinya dan kami kumpulkan bukti-buktinya,” tandasnya. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)