8.031 Narapidana di Jateng Peroleh Remisi HUT Kemerdekaan RI, Ada 161 Koruptor

Ilustrasi penjara. (Freepik/Lingkarjateng.id)

Ilustrasi penjara. (Freepik/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sebanyak 8.031 narapidana dan narapidana anak di Jawa Tengah mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI. Secara simbolis surat remisi diserahkan kepada perwakilan narapidana di Lapas Kelas 1 Kedungpane Kota Semarang, Kamis, 17 Agustus 2023.

Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jateng & DIY Hantor Situmorang mengatakan bahwa pemberian remisi di lapas dan rutan se-Jateng sudah memenuhi persyaratan secara administrasi sesuai Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang mendapatkan remisi sebanyak 46 unit, 29 lapas, dan 17 rutan negara.

“Dari UPT itu, terbanyak penerima remisi di Lapas Semarang sebanyak 931 orang,” kata Hantor.

Ia mengatakan, jumlah tersebut terbagi atas 7.969 napi dan 62 napi anak, sementara jumlah napi yang langsung bebas usai memperoleh remisi ada 134 orang. Selain itu, ada 16 napi tindak pidana terorisme, 161 koruptor, serta 2.483 napi kasus penyalahgunaan narkotika yang memperoleh remisi tersebut.

Ia menambahkan, narapidana yang mendapatkan remisi tersebut berasal dari sejumlah kasus, di antaranya tindak pidana umum, teroris, narkotika, illegal logging, dan money laundering. Dengan adanya remisi itu, pihaknya dapat menghemat anggaran sebesar Rp 12,52 miliar.

“Jumlah narapidana dan tahanan se-Jateng per 10 Agustus 2023 sebanyak 14.346 orang,” katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah Sumanto mengatakan bahwa pembinaan di lapas sudah sangat baik. Hal ini, katanya, bisa dilihat banyaknya hasil karya yang dihasilkan oleh warga binaan.

“Kami (DPRD) berharap pembinaan dapat terus dilakukan agar mereka bisa lebih kreatif dan mandiri saat keluar dari lapas,” harapnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version