SALATIGA, Lingkarjateng.id – Sebanyak 702 pelanggar lalu lintas terekam melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang manual selama 14 hari Operasi Zebra Candi 2023. Pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor usia 16-20 tahun.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari menjelaskan bahwa pelanggaran oleh para remaja tersebut di antaranya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan memakai helm tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI).
“Hasil Operasi Zebra Candi 2023, pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor. Jumlahnya mencapai 690 pelanggar. Pelanggarannya tidak memiliki SIM, memakai helm tidak standar pabrikan dan knalpot brong,” terangnya pada Selasa, 19 September 2023.
Selama operasi berlangsung, kata AKBP Aryuni, pelanggaran lalu lintas yang bisa membahayakan keselamatan serta mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum langsung ditindak sesuai regulasi yang berlaku.
Salah satunya pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Kendaraan bermotornya diamankan dan pemiliknya diminta mengganti dengan knalpot yang sesuai dengan standarisasi pabrikan.
“Knalpot brong kami sita untuk dimusnahkan. Ada ratusan knalpot brong yang kami sita dan dimusnahkan,” ujarnya.
Dia menambahkan, kecelakaan lalu lintas selama Operasi Zebra Candi 2023, di wilayah hukum Polres Salatiga terjadi 17 kejadian. Namun untuk korban meninggal dunia maupun luka berat nihil, korban luka ringan 20 orang dengan kerugian materiil lebih kurang lebih Rp11.500.000.
Dalam Operasi Zebra Candi 2023 Satlantas Polres Salatiga mengedepankan tindakan edukatif. Tujuan utamanya adalah membentuk masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas, sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
“Selama Operasi Zebra Candi 2023, Polres Salatiga juga berkolaborasi dengan stake holder terkait utamanya Dispenda dan Jasa Raharja dalam kaitannya sosialisasi taat dan tertib pajak. Tujuannya menumbuhkan kesadaran masyarakat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas juga taat dan tertib membayar pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Koran Lingkar)