PATI, Lingkarjateng.id – Sebanyak 65 tahanan atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Pati mengikuti penyuluhan hukum yang diadakan oleh Lapas Pati bersama Konsultan dan Bantuan Hukum Rumah Setara dengan tema Hak, Kewajiban, dan Tahapan-Tahapan Perkara Pidana pada Senin, 19 September 2022.
Dalam sambutannya, Kalapas Febie Dwi Hartanto menjelaskan bahwa pembekalan ilmu hukum bagi seorang tahanan atau warga binaan di Lapas Pati adalah sesuatu yang baru. Para warga binaan pun diharapkan mengerti akan hal dan kewajibannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami sampaikan rekan-rekan tahanan belum banyak yang tahu secara gamblang hak dan kewajibannya dalam proses penyelidikan. Sehingga mereka akan tahu prosesnya. Semoga rekan-rekan mendapat manfaat dari kegiatan ini,” ucap Febie.
Sementara itu, Kasi Binadik Lapas Pati, Topan Ahmad menerangkan bahwa antara tahanan dan narapidana itu berbeda. Penyuluhan ini khusus diberikan kepada para tahanan karena status mereka belum diputus di persidangan.
Lebih lanjut, Topan menjelaskan bahwa proses tahanan dalam Lapas antara lain melalui pemeriksaan berkas, kesehatan, penggeledahan, penempatan kamar, sampai proses pembinaan. Meski begitu, perlakuan petugas kepada para tahanan harus tetap berdasar pada peri kemanusiaan.
“Pemberian hak tahanan di Lapas, menjalankan ibadah, mendapat perawatan kesehatan dan pendidikan, mendapat layanan informasi, hukum, mendapat perlakuan manusiawi, mendapat pelayanan sosial, menerima dan menolak kunjungan dr keluarga advokat pendamping masyarakat,” bebernya.
Sedangkan Ketua LKBH Rumah Setara, Joko Sukendro menyampaikan bahwa seorang tahanan berhak memperoleh pendampingan hukum. Hal ini berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, yang menjelaskan bahwa negara hadir memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu untuk menjamin hak konstitusi warga negara bagi keadilan dan kesetaraan di muka hukum.
“Kebetulan Rumah Setara mendapat amanat bantuan hukum kepada masyarakat. Bantuan hukum apa saja? Ada dua, berupa litigasi dan non litigasi. Litigasi itu bantuan hukum pada proses persidangan. Sementara non litigasi itu terkait penyuluhan hukum. Jadi, bapak/ibu jangan merasa sendirian karena negara hadir. Tujuannya agar mereka lebih tahu kondisi permasalahan hukumnya, mengetahui proses dalam menghadapi perkara hukum kepada masyarakat kurang mampu dan rentan. Para tahanan wajib diberikan hak-haknya, salah satunya penyuluhan hukum,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)