6 Pelaku Pengeroyokan di SPBU Semarang Dibekuk, Ini Kronologinya

GELAR PERKARA: Enam pelaku pengeroyokan saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Kamis (02/06). (Ant/Lingkarjateng.id)

GELAR PERKARA: Enam pelaku pengeroyokan saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Kamis (02/06). (Ant/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.idPolrestabes Semarang mengamankan enam pemuda pelaku pengeroyokan terhadap dua orang yang berlatar belakang masalah perempuan. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang pada Kamis (02/06)menjelaskan, bahwa kasus itu terjadi di sekitar Jalan Indraprasta, Kota Semarang, pada tanggal 29 Mei 2022 sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

“Setelah memperoleh laporan, kami mengamankan enam pelaku dan satu pelaku lainnya masih dalam pencarian,” katanya.

Keenam pelaku yang diamankan itu masing-masing AWK (22), SSA (21), DRP (20), SAM (19), RDP (19), dan RV (19) yang semuanya warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.

Aniaya Junior hingga Tewas, 5 Taruna PIP Semarang Divonis 6 hingga 7 Tahun Penjara

Ia mengatakan bahwa pengeroyokan terhadap RRF dan BS tersebut bermula ketika keduanya mendatangi SPBU Jalan Indraprasta setelah mendapat pesan dari seorang perempuan.

Salah seorang pelaku yang merupakan kakak perempuan itu, kata dia, mengaku tidak terima terhadap korban yang mengajak kencan adiknya itu.

“Pelaku diduga tersinggung dan sepakat memancing korban untuk datang ke SPBU Indraprasta,” katanya.

Saat kedua korban berada di sekitar SPBU Jalan Indraprasta, para pelaku langsung mengeroyok mereka.

Polisi yang memperoleh laporan dari kedua korban langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan keenam pelaku. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version