6 Fakta Kasus Penembakan Istri TNI di Semarang hingga Kematian Kopda Muslimin

TKP: Kopda Muslimin, otak pelaku penembakan sang istri ditemukan meninggal di kediaman orang tuanya, Kelurahan Trompo, Kabupaten Kendal pada Kamis, 28 Juli 2022. (Unggul Priambodo/Lingkarkateng.id)

TKP: Kopda Muslimin, otak pelaku penembakan sang istri ditemukan meninggal di kediaman orang tuanya, Kelurahan Trompo, Kabupaten Kendal pada Kamis, 28 Juli 2022. (Unggul Priambodo/Lingkarkateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kasus penembakan Rini Wulandari (34), istri anggota TNI di Semarang pada Senin, 18 Juli 2022 semakin menemukan titik terang usai pihak kepolisian berhasil menangkap empat pelaku eksekutor dan satu orang penyedia senjata api.

Keempat eksekutor yang berhasil diringkus yaitu Agus Santoso (43), Ponco Ali (26), Babi (34) dan Yono alias Sirun (45). Berdasarkan keterangan para pelaku, suami korban yakni Kopda Muslimin merupakan dalang dibalik penembakan istrinya.

Kopda Muslimin menyewa 4 pembunuh bayaran amatir untuk menghabisi nyawa istrinya sendiri. Keempat eksekutor diberi upah Rp 120 juta termasuk membeli senjata api jenis P1 buatan Pindad seharga Rp 3 juta dari seseorang bernama Dwi yang kini sudah dibekuk polisi.

Berikut 6 fakta terkait kasus penembakan istri TNI Kopda Muslimin.

1. Korban Mengalami Penembakan Sebanyak 2 Kali

MENYELIDIKI: Petugas gabungan TNI dan Polri melaksanakan olah tempat kejadian perkara kasus penembakan istri anggota TNI di Semarang. (Ant/Lingkarjateng.id)

Berdasarkan laporan dari Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, korban mengalami penembakan di arah perut sebanyak 2 kali.

“Satu proyektil bersarang di tubuh korban, kemudian satunya lagi tembus (ke tubuh korban) dan tertinggal di TKP (tempat kejadian perkara),” ujar Irwan.

Insiden penembakan, lanjut dia, terjadi sekitar pukul 12.00 WIB siang usai korban menjemput putrinya yang masih duduk di sekolah dasar (SD).

2. Kopda Muslimin Mangkir Kerja

Kopda Muslimin sempat menemani istrinya saat dirawat di rumah sakit. Usai menemani di rumah sakit, Kopda Muslimin dikabarkan hilang bahkan mangkir kerja. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro, Letkol Inf Bambang Hermanto.

“Ia dinyatakan THTI karena tak terlihat di kesatuannya dan tidak izin kepada komandan batalyon. Oleh karena itu, komandan batalyon melaporkan ke pimpinan dibarengi dengan pelimpahan perkara ke penyidik polisi militer,” terang Letkol Inf Bambang Hermanto.

3. Para Pelaku Penembakan Ditangkap

KONFERENSI PERS: Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat pers rilis kasus penembakan istri anggota TNI di Semarang pada Senin, 25 Juli 2022 di Mapolda Jawa Tengah. (Adimungkas/Lingkarjateng.id)

Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Lutfi menjelaskan bahwa lima pelaku berhasil ditangkap tim gabungan Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro. Bagian kaki atau tepatnya lutut disasar timah panas petugas. Empat pelaku tersebut harus dibopong lantaran tak bisa berjalan dan satu pelaku menggunakan krek atau alat bantu jalan.

“Kami berhasil mengungkap tidak terlalu lama dengan metode scientific crime investigation maupun manual,” ujar Irjen Ahmad Luthfi dalam keterangan pers di Mapolda Jateng pada Senin, 25 Juli 2022.

Eksekutor Babi ditangkap di Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak pada Kamis, 21 juli 2022 pukul 20.00 WIB. Sedangkan Agus Santoso alias Gondrong, pembonceng sepeda motor merek Honda Beat Street berperan sebagai pengawas lokasi kejadian ditangkap pada Jumat, 22 Juli 2022 di Desa Babat, Kecamatan Kebon Agung, Kabupaten Demak sekitar pukul 13.00 WIB.

Pada hari yang sama, dua pelaku lainnya diringkus di Masjid Jalan Panggung Jatinom, Kabupaten Klaten pukul 15.00 WIB yakni Ponco Aji Nugroho alias PAN yang berperan sebagai joki sang eksekutor yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja dan Sirun sebagai pengawas lokasi kejadian.

Sedangkan Dwi Sulistyono, penyedia senjata api ditangkap di Gupak Warak, Desa Dukoh, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen pukul 20.00 WIB.

Para pelaku dijerat Pasal 340 KUH Pidana Jo pasal KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

4. Pembunuh Bayaran Diupah Rp 120 Juta

GELAR PERKARA: Empat anggota kelompok pembunuh bayaran yang menembak istri anggota TNI di Semarang dan satu pelaku sebagai penyedia senjata api dihadirkan saat konferensi pers di Markas Polda Jawa Tengah di Semarang pada Senin, 25 Juli 2022. (Ant/Lingkarjateng.id)

Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Lutfi menyebutkan bahwa empat pelaku penembakan terhadap istrinya merupakan pembunuh bayaran yang mendapat upah Rp 120 juta.

“Para pelaku diberi upah Rp 120 juta, dibagi empat orang,” ujar Kapolda Irjen Pol Ahmad Lutfi.

5. Motif Penembakan

Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, Kopda Muslimin menyewa pembunuh bayaran untuk menembak istri lantaran memiliki kekasih baru.

“Wanita berinisial W adalah pacarnya. Sudah dimintai keterangan,” ungkap Irjen Pol Ahmad Lutfi.

Lanjut Kapolda, Kopda Muslimin sempat mengajak W untuk kabur, tetapi selingkuhannya tidak mau.

6. Diduga 4 Kali Coba Bunuh Korban

GELAR PERKARA: Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar (kanan) menjelaskan peran para pelaku penembakan istri anggota TNI di Semarang pada Rabu 27 Juli 2022. (Ant/Lingkarjateng.id)

Diduga Kopda Muslimin sudah empat kali memerintahkan pembunuh bayaran untuk membunuh sang istri.

“Sudah sekitar 1 bulan lalu, suami korban memerintahkan dengan target menewaskan istrinya,” ungkap Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Upaya percobaan pembunuhan pertama, lanjut dia, dilakukan dengan cara meracuni korban. “Ada pula upaya menewaskan korban dengan menggunakan santet,” tambahnya.

Pada Kamis, 28 Juli 2022 Kopda Muslimin ditemukan tewas di rumah orang tuanya, Kelurahan Trompo, Kabupaten Kendal. Sebelumnya, ia sempat meminta maaf kepada orang tua lantaran melakukan perbuatan yang salah. Sekira pukul 05.30 WIB, Kopda Muslimin muntah-muntah lalu pukul 07.00 WIB meninggal dunia.

TKP: Kopda Muslimin, otak pelaku penembakan sang istri ditemukan meninggal di kediaman orang tuanya, Kelurahan Trompo, Kabupaten Kendal pada Kamis, 28 Juli 2022. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Berdasarkan hasil autopsi, Komandan Pomdam IV Diponegoro Kolonel CPM Rinoso Budi mengungkapkan bahwa Kopda Muslimin Kopda M tewas diduga keracunan.

“Pemeriksaan luar, tak ada luka kekerasan senjata tajam maupun senjata tumpul. Dari pemeriksaan dalam, didapatkan mati lemas diduga karena keracunan,” ungkapnya.

Meski demikian pihaknya masih membutuhkan pemeriksaan penunjang patologi anatomi yang membutuhkan waktu sekitar 2-4 minggu sekaligus dibutuhkan pemeriksaan lewat laboratorium. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version