5 Taruna PIP Semarang yang Aniaya Junior hingga Tewas Diringankan Hukuman

MENERANGKAN: Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang, Kukuh Subyakto saat menerangkan pada awak media. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

MENERANGKAN: Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang, Kukuh Subyakto saat menerangkan pada awak media. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memangkas hukuman lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang yang terpidana tindak pidana penganiayaan yang menewaskan juniornya, Zidan Muhammad Faza.

Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang, Kukuh Subyakto di Semarang pada Kamis, 11 Agustus 2022 mengungkapkan bahwa salinan putusan banding terhadap kelima terpidana tersebut sudah diterima oleh pengadilan setempat.

“Sudah diterima kemarin sore,” kata Kukuh, baru-baru ini.

Menurutnya, putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tersebut lebih ringan dibandingkan dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

Aniaya Junior hingga Tewas, 5 Taruna PIP Semarang Divonis 6 hingga 7 Tahun Penjara

Para terpidana tersebut masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief dan Albert Jonathan Ompusungu yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara, lebih ringan dibanding putusan pengadilan tingkat pertama selama tujuh tahun.

Sementara, untuk satu terpidana lainnya, Budi Dharmawan, dijatuhi hukuman satu tahun, lebih ringan dari sebelumnya enam tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Rusmawati yang mengadili putusan banding tersebut menyatakan para terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama, melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang dan dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Semarang telah menjatuhkan hukuman enam hingga tujuh tahun penjara terhadap lima taruna PIP Semarang, terdakwa tindak pidana penganiayaan yang menewaskan juniornya, Zidan Muhammad Faza.

Peristiwa penganiayaan itu dilakukan para terdakwa terhadap juniornya pada 6 September 2021 di Mes Indoraya Semarang. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version