KUDUS, Lingkarjateng.id – Ribuan pelanggar lalu lintas di Kabupaten Kudus terciduk kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) Mobile. Satlantas Polres Kudus mencatat ada sebanyak 5.539 pelanggar yang tertilang sepanjang bulan Januari hingga bulan Mei 2022.
Dalam lima bulan ini, pelanggaran terbanyak terjadi pada bulan Maret 2022, sebanyak 1.661 pengendara. Sementara, pelanggaran paling sedikit terjadi pada bulan Mei, sedikitnya 341 pengendara.
Kasatlantas Polres Kudus, AKP Ivan Prabowo mengatakan, jenis-jenis pelanggaran yang bisa terjaring ETLE mobile ini merupakan pelanggaran yang kasat mata dan tidak terlalu rumit.
Kreatif, Warga Kudus Ini Angkat Fashion Ramah Lingkungan dengan Ecoprint
“Seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, dan plat nomor yang tidak sesuai ketentuan,” ucapnya, Senin (6/6).
Menurutnya, penerapan ETLE Mobile ini, dilakukan dengan mengambil gambar pelanggaran, kemudian gambar dikirim di kantor untuk diproses menjadi surat tilang yang akan dikirim ke alamat pelanggar.
“Jadi yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran, akan dilakukan tilang dengan mengirim surat tilang ke alamat pengirim,” jelasnya.
Sementara itu, untuk meningkatkan keselamatan warga Kudus, pihaknya juga mengajukan penambahan kamera ETLE agar pantauan lalu lintas bisa berjalan lancar.
“Demi keselamatan masing-masing, kami berupaya untuk memperbanyak ETLE. Kami sudah koordinasi dengan Kor Lantas dan Pemda setempat,” ungkapnya.
Untuk penambahan kamera ETLE ini, pihaknya sudah mengajukan penambahan pada 15 titik di Kabupaten Kudus. Namun, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Kudus.
“Sudah kami ajukan, tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya,” jelasnya.
Meski begitu, dirinya tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat Kudus untuk menaati peraturan lalu lintas. Sebab menurutnya, menilang baik secara langsung di lapangan atau melalui kamera ETLE ini dilakukan demi keselamatan masing-masing warga. (Lingkar Network | Alifia Elsa Maulida – Koran Lingkar)