45 Perkara Pidana Jateng Diselesaikan Lewat Restorative Justice

MENERANGKAN: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Andi Herman (kiri). (Ant/Lingkarjateng.id)

MENERANGKAN: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Andi Herman (kiri). (Ant/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) mencatat 45 perkara tindak pidana umum di Provinsi Jawa Tengah dihentikan penuntutannya karena telah diselesaikan melalui keadilan restoratif atau restorative justice.

Kepala Kejati Jateng, Andi Herman usai peringatan Hari Bhakti ke-62 Adhiyaksa di Semarang pada Jumat, 22 Juli 2022 mengungkapkan bahwa puluhan kasus tersebut merupakan perkara yang ditangani di berbagai kejaksaan negeri (kejari) di Jateng selama tahun 2022.

Ia menjelaskan kasus-kasus yang diselesaikan melalui keadilan restoratif tersebut bukan termasuk dalam tindak pidana berat.

“Sebenarnya ada 52 kasus yang diusulkan, tetapi setelah dievaluasi, tujuh kasus dinilai tidak memenuhi syarat,” kata Andi Herman.

Terhadap tujuh kasus yang tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif, lanjutnya, masih akan tetap memperoleh pertimbangan khusus, meski akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.

“Sebenarnya, perkaranya sudah berdamai, namun ada syarat yang tidak terpenuhi,” imbuhnya.

Menurutnya, jaksa penuntut umum nantinya tetap akan memberikan tuntutan yang ringan. Kejaksaan sendiri, lanjut dia, telah memiliki 57 Rumah Restorative Justice yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Tengah.

Ia mempersilakan masyarakat untuk memanfaatkannya sebagai bagian dari sosialisasi maupun edukasi tentang keadilan restoratif. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version