PATI, Lingkarjateng.id – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Pati mendeportasi seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal negara Filipina berinisial EFS (47) pada Minggu, 9 Oktober 2022 dini hari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Hasanin, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan, Yogie Kashogi, menjelaskan bahwa WNA asal Filipina yang menikah dengan pria asal Pati dan kini berdomisili di Kecamatan Margoyoso ini dideportasi karena telah melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
EFS tidak melakukan perpanjangan izin tinggal sejak tahun 2018 sehingga terjadi overstay atau melebihi batas izin tinggal selama lebih dari 4 tahun.
“Alasan EFS tidak memperpanjang surat izin tinggalnya karena tidak mampu membayar biaya perpanjangan izin tinggal,” tuturnya pada Senin, 10 Oktober 2022.
Yogie menambahkan, suami EFS sudah lama tidak bekerja sehingga tidak mampu mengurus perpanjangan izin tinggal istrinya. Kondisi finansial keluarga EFS juga diketahui tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari dan hanya mengandalkan belas kasih dari para tetangga untuk menyambung hidup.
“Suaminya sudah lama tidak bekerja dan dirinya hanya sebagai ibu rumah tangga. Alangkah baiknya mereka segera meninggalkan Indonesia dan kembali ke negara asalnya,” imbuhnya.
Sesuai dengan kewenangan, petugas kemudian segera mengirim EFS ke Filipina melalui bandar udara internasional Soekarno-Hatta, Tangerang dengan penerbangan Cebu Pasific Air tujuan ibukota, Manila. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)