GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Satres Narkoba Polres Grobogan berhasil meringkus 4 pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari 4 pelaku yang berhasil diringkus, 2 diantaranya merupakan warga Kabupaten Demak dan warga Desa Beringin, Kecamatan Godong.
Kasat Resnarkoba Polres Grobogan Hendro Satmoko mengatakan, petugas berhasil membekuk dua laki-laki inisial HMH dan MMM. Mereka dikenai Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
“Mengakui bahwa barang berupa narkotika golongan I jenis tembakau sintetis tersebut adalah milik pelaku, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres,” ujar Hendro.
Viral Video Pemerasan Laka, Pembuat Video Akhirnya Dipanggil Polres Grobogan
Sementara untuk kasus narkotika di Pulokulon Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan setelah melakukan penyelidikan petugas berhasil membekuk seorang laki-laki inisial AF (27) dan berhasil mengamankan 4 plastik klip berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna kuning berlogo mf sebanyak 174 butir.
Kemudian B 2 butir sediaan farmasi jenis obat tablet dalam kemasan warna silver 2 botol plastik warna putih berisi 37 plastik klip yang berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna kuning berlogo mf dengan jumlah C.
Dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.165 butir d. 1 (satu) total sediaan farmasi 1.339 butir dengan dikenakan Pasal 196 subs Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Jumlah keseluruhan sebanyak 1.165 butir dan mengakui bahwa barang sediaan farmasi berupa obat tablet warna kuning berlogo mf adalah milik pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Kemudian di Jalan Raya Danyang-Genuksuran Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, pelaku dengan inisial BS (45) berhasil diamankan. Dan barang bukti yang dikumpulkan yakni 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih.
“Diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat kurang lebih 0,47 gram, yang dimasukkan ke dalam plastik klip kecil dilakban wama hitam terbungkus alumunium foil yang dimasukkan kembali ke dalam bungkus rokok,” lanjutnya.
Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi menambahkan, pihaknya akan menindak kejahatan narkotika secara serius.
“Kita tidak ada ampun dengan kejahatan penyalahgunaan narkotika psikotropika, semuanya kita hantam,” tegas Kapolres. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)