JEPARA, Lingkarjateng.id – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Umum Raya Jepara-Kudus tepatnya di depan SPBU KRASAK Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, pada Senin, 10 Februari 2025 sekitar pukul 04:50 WIB.
“Kecelakaan tersebut melibatkan 4 kendaraan, di antaranya KBM Suzuki APV No. Pol K 1945 LB dengan SPM Suzuki Thander tanpa No Pol dengan SPM Honda Beat No Pol K 4075 AFC serta SPM Yamaha N-Max No Pol K 2018 AFC,” kata Kasat Lantas Polres Jepara, AKP Dionisius Yudi Christiano, saat dihubungi Senin, 10 Februari 2025.
Dion menjelaskan, kecelakaan berawal saat KBM Suzuki APV No. Pol. K 1945 LB melaju dari arah Selatan-Utara (Jl- Raya Kudus-Jepara) dengan kecepatan tinggi berjalan searah di belakang SPM Suzuki Thander.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), KBM Suzuki APV menabrak SPM Suzuki Thander yang searah di depannya yang akan belok ke kanan.
Kemudihan SPM Suzuki Thander terpental ke kanan masuk lajur kanan bertabrakan dengan SPM Honda Beat yang berjalan dari arah berlawanan di lajur kanan. Selanjutnya KBM Suzuki APV oleng ke kanan masuk lajur kanan menabrak SPM Yamaha N-Max di lajur jalan sebelah kanan hingga terdorong ke bahu jalan, dan berakibat terjadilah laka lantas.
“Satu orang meninggal dunia yaitu pengendara SPM Suzuki Thander, seorang warga Desa Kedungmutih RT 02 / 03 Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, yang mengalami luka pada kepala dan robek pada jari telunjuk kanan. Sempat dirawat di Puskesmas Pecangaan namun akhirnya meninggal dunia. Sedangkan pengendara SPM Yamaha N-Max warga Desa Gamong RT. 08 / 02 Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, mengalami luka robek pada kaki sebelah kiri, luka nyeri pada dada, luka nyeri pada perut, saat ini sedang di rawat di RSUD RA. Kartini Jepara,” terang Dion. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)