KUDUS, Lingkarjateng.id – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kabupaten Kudus mencatat, hingga saat ini ada empat aduan dari pekerja yang mengadu terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri. Dari empat aduan tersebut, satu di antaranya masuk di posko aduan dinas dan tiga lainnya mengadu kepada Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Disnaker Perinkop dan UKM Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, empat aduan tersebut saat ini sudah ditindaklanjuti. Ia menilai bahwa, aduan tersebut sifatnya hanya miskomunikasi antara pekerja dan perusahaan.
“Salah satu aduannya yaitu ada karyawan yang melapor bahwa THR dicicil. Kami sudah menindaklanjuti laporan dengan mediasi. Hasil mediasi ternyata perusahaan ini tidak mencicil THR kepada karyawan, hanya saja mekanisme pemberian THR-nya berbeda, karena disalurkan melalui koperasi,” ungkapnya saat ditemui di kantor, Rabu (27/4).
Rini menyampaikan, aduan yang masuk ini merupakan aduan dari pekerja perusahaan yang bergerak di bidang tekstil dan transportasi. Sementara, seluruh perusahaan rokok di Kabupaten Kudus dipastikan sudah memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Semua perusahaan rokok sudah memberikan THR dan sudah sesuai ketentuan,” jelasnya.
Rini juga menjelaskan bahwa, hingga saat ini sudah ada 120 perusahaan dari total 150 perusahaan yang sudah melapor kepada pihak dinas terkait pemberian THR.
“Semua perusahaan sudah memberikan THR, hanya saja masih ada 30 perusahaan yang belum melaporkan secara tertulis kepada dinas perihal laporan pemberian THR,” tandasnya. (Lingkar Network | Alifia Elsa Maulida – Koran Lingkar)