KUDUS, Lingkarjateng.id – Pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Kudus dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebanyak 334.200 batang rokok diamankan di Jalan Lingkar Timur Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus pada Minggu, 11 September 2022 dini hari.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Noegroho menjelaskan bahwa timp petugas mendapatkan informasi pada Minggu dini hari sekitar jam 02.00 WIB terkait adanya minibus yang mengangkut rokok ilegal.
Petugas melakukan pencarian di Jalan Raya Pati-Kudus. Sekitar jam 03.15 WIB menemukan minibus sesuai dengan informasi dan berhasil dihentikan di Jalan Lingkar Timur Desa Megawon. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat adanya minibus yang mencurigakan, kemudian kami mengirim tim untuk melakukan penindakan,” ujarnya, pada Rabu, 14 September 2022.
Dari hasil penindakan tersebut, berbagai jenis rokok ilegal ditemukan. Petugas kemudian menyita 134 bale (karung) dan 331 slop rokok dengan merk Dubai, Guci Black, dan GiCo Black tanpa pita cukai.
Total nilai taksiran rokok ilegal yang berhasil diamankan tersebut sebesar Rp338.988.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp258.289.812,00. Petugas juga mengamankan minibus yang digunakan pelaku serta membawa sopir (ZJ), kernet (S) ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Lingkar Network | Hasyim Asnawi – Koran Lingkar)