3 Tahun Lahan Pertanian Tenggelam, Petani Rawa Pening Wadul DPRD Jateng

AUDIENSI: DPRD Jawa Tengah menerima audiensi dari Forum Petani Rawa Pening Bersatu (FPRPB) di Ruang Rapim DPRD Jateng Lantai 1 Gedung Berlian, Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang, Selasa (12/07). (Dok. DPRD Jateng/Lingkarjateng.id)

AUDIENSI: DPRD Jawa Tengah menerima audiensi dari Forum Petani Rawa Pening Bersatu (FPRPB) di Ruang Rapim DPRD Jateng Lantai 1 Gedung Berlian, Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang, Selasa (12/07). (Dok. DPRD Jateng/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Sukirman menerima audiensi dari perwakilan petani yang tergabung dalam Forum Petani Rawa Pening Bersatu (FPRPB) di Ruang Rapim DPRD Jateng Lantai 1 Gedung Berlian, Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang, Selasa (12/07). Kedatangan petani itu untuk mengadukan persoalan tergenangnya lahan pertanian akibat proyek nasional revitalisasi Danau Rawa Pening.

Ketua FPRPB, Suwestiyono mengatakan, para petani kesulitan akibat proyek tersebut dan melihat lahan pertaniannya tergenang selama 3 tahun, mereka menginginkan adanya kompensasi.

“Kami tidak dapat bercocok tanam dalam tiga tahun terakhir akibat lahan pertanian tergenang air. Hal ini merupakan dampak proyek nasional revitalisasi Danau Rawa Pening. Sehingga, kami menuntut adanya kompensasi,” kata Suwestiyono.

Selain itu, pihaknya juga menuntut pencabutan/revisi Keputusan Menteri PUPR Nomor 365/KPTS/M/2020. Karena, keputusan itu telah menetapkan garis sempadan Danau Rawa Pening berjarak 50 meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi dengan elevasi 463,30.

Menanggapi hal itu, Sukirman mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng terkait kompensasi yang diajukan oleh petani Rawa Pening akibat tidak bisa bercocok tanam selama 3 tahun. Selain itu, DPRD Jateng juga akan melayangkan SK Menteri tersebut untuk ditinjau ulang. 

“Kami akan menugaskan Komisi B DPRD Provinsi Jateng untuk melakukan audiensi dengan kementerian terkait agar keputusan yang dibuat tidak merugikan masyarakat,” jelas Sukirman. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version