JEPARA, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara usulkan tiga nama calon Penjabat atau Pj Bupati Jepara Tahun 2023/2024 ke Kemendagri.
Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif, menyampaikan bahwa ketiga nama calon Pj Bupati Jepara diperoleh dari hasil rapat bersama semua anggota DPRD Jepara serta beberapa tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Karena ini tidak pemilihan langsung, jadi tidak bisa meminta nama satu-satu kepada masyarakat Kabupaten Jepara. Tetapi paling tidak, DPRD adalah sebagai wakil rakyat yang di dalamnya ada 50 orang yang terdiri dari pimpinan dan anggota yang terdapat dari berbagai daerah pemilihan dan juga tergabung di delapan Fraksi,” jelasnya.
Gus Haiz, sapaan Ketua DPRD Jepara, setelah mendapatkan surat dari Kemendagri pihaknya melaksanakan rapat pimpinan DPRD dan memutuskan keputusan agar dilaksanakan tindak lanjut rapat dengan fraksi untuk memperoleh usulan nama-nama. Kemudian, dari Fraksi DPRD Kabupaten Jepara didapatkan sembilan nama usulan.
“Sembilan nama dari usulan Fraksi tersebut adalah Pj Bupati Jepara saat ini Edy Supriyanta, Sekda Jepara Edy Sujatmiko, Sekwan DPRD Jepara Deni Hendarko, Kepala Dishub Jepara Trisno Santoso, Kepala Dinsospermasdes Jepara Edy Marwoto, Kepala Disparbud Jepara Zamroni Lestiaza, Ikhwan Sudrajat yang dulu pernah menjadi Pj di Jepara, Kepala Biro Kesra Provinsi Imam Maskur dan Kepala Biro Hukum Provinsi Iwanudin Iskandar,” jelasnya.
Tekan Stunting di Jepara, Gus Haiz Dorong Pendidikan Pra Nikah
Selanjutnya, dari sembilan nama itu yang masuk dirapatkan di tingkat pimpinan dan menghasilkan keputusan. Pertama, sesuai dengan keputusan DPRD Jepara yang SK Nomor 5 Tahun 2023 yaitu memutuskan tiga nama usulan calon Penjabat Bupati Jepara 2023/2024 yaitu Pj Bupati Jepara saat ini Edy Supriyanta, Sekwan DPRD Jepara Deni Hendarko, Kepala Dishub Jepara Trisno Santoso.
Dalam pemutusan ketiga nama tersebut Gus Haiz menyampaikan bahwa ketiga nama usulan sudah dipertimbangkan dengan objektivitas melalui musyawarah mufakat.
“Saya tidak ingin otoriter terhadap pemilihan itu bahwa DPRD ini adalah kolektif kolegial. Kami ingin demokratis, sehingga kami melibatkan semua unsur pimpinan dan anggota,” ucapnya.
Persiapan Kirab Kongco, Pemkab Jepara Diminta Kebut Perbaikan Jalan
Selain melalui objektivitas dan musyawarah, Gus Haiz menuturkan, pemilahan ketiga nama tersebut juga mempertimbangkan aspek regulasi.
“Insya Allah ketiga nama tersebut mempunyai rekam jejak dan syarat administrasi yang sangat mencukupi. Sehingga usulan ini kami tanda tangani dan kami serahkan kepada Kemendagri untuk menjadi bahan pertimbangan,” tuturnya.
Selanjutnya, Gus Haiz menegaskan bahwa DPRD hanya diberikan kewenangan mengusulkan dan untuk keputusannya ada di Kemendagri.
“Sekali lagi, kami tegaskan bahwa DPRD hanya diberikan kewenangan mengusulkan dan untuk keputusannya ada di Kemendagri,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa dalam pengambilan keputusan tersebut tidak ada intervensi dari pihak manapun. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)