SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sebanyak 28 pejudi ditangkap jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jateng dalam satu hari. Penangkapan puluhan pejudi itu berdasarkan instruksi Kapolda Jateng untuk membabat habis perjudian di wilayah Jawa Tengah.
Tak hanya judi online, jajaran Polda Jateng juga menangkap pelaku judi togel, remi, dadu hingga ceki. Tercatat per tanggal 19 Agustus 2022, ada 11 praktik perjudian yang berhasil diungkap 9 polres jajaran berikut 28 pelaku turut diamankan.
“Sebanyak 28 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penindakan yang dilakukan di sembilan polres,” ungkap Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Berdasarkan pantauan dan laporan per tanggal 19 Agustus 2022, kata dia, polres yang sudah melaporkan antara lain Rembang 1 kasus, Pemalang 1 kasus, Banjarnegara 2 kasus, Pati 2 kasus, Magelang 1 kasus, Jepara 1 kasus, Demak 1 kasus, Pekalongan 1 kasus dan Klaten 1 kasus.
“Adapun polres-polres lain masih melakukan lidik dan diharapkan segera melaporkan hasil penindakannya ke Kapolda,” imbuhnya.
Adapun jenis perjudian yang berhasil ditangkap jajaran Polda Jateng sangat beragam. Dari 11 kasus yang diungkap terdapat 1 kasus judi online, 3 kasus judi dadu, 3 kasus judi kartu dan 4 kasus judi togel.
“Jadi cukup beragam dan ini memang menunjukkan bahwa Polda Jateng tidak pandang bulu. Segala bentuk perjudian akan diberantas,” terangnya.
Dari 28 pelaku perjudian yang ditangkap oleh jajaran polres, lanjut Kombes Pol Iqbal, terbanyak ditangkap oleh Polres Banjarnegara dengan 10 pelaku dari 2 kasus.
“Untuk polres-polres lain jumlah pelaku yang ditangkap bervariasi dari 1 hingga 5 orang,” tambahnya.
Kombes Iqbal juga meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif dengan melaporkan kasus judi kepada Polri. Identitas pelapor akan dilindungi Polri dan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti.
Sedangkan bagi sebagian anggota masyarakat yang masih hobi berjudi, ia mengimbau agar mereka untuk menghentikan kebiasaannya itu.
“Lebih baik segera berhenti, daripada nanti masuk bui,” tegasnya. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)