SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sebanyak 20 tempat karaoke di Pasar Klitikan Penggaron, Semarang di bongkar petugas Satpol-PP Kota Semarang pada Senin, 12 September 2022.
Rencananya tempat karaoke yang dibongkar tersebut akan dialihkan menjadi tempat grosir pedagang buah yang sebelumnya berada di pasar relokasi Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Semarang.
Kepala Satpol PP Semarang, Fajar Purwoto menerangkan tempat karaoke akan dipindahkan ke lantai dua Pasar Klitikan.
“Pasar buah yang ada di relokasi pindah ke sini, karaoke pindah di lantai dua, mereka buat cafe sama karaoke,” ujarnya.
Target pemindahan tempat karaoke akan dilakukan selama dua hari ini, sedangkan pemindahan pedagang relokasi untuk menempati Pasar Klitikan masih dalam diskusi dengan paguyuban pasar.
“Kalau enggak Kamis atau Jumat, tapi saya pastikan Senin sudah ada aktivitas dan tidak ada aktivitas lagi di pasar MAJT,” ungkapnya.
Pengalihan pedagang grosir buah di pasar MAJT tersebut, lanjutnya, untuk meramaikan kondisi di pasar tersebut. “Karena grosir buah ‘kan buka 24 jam.”
Sementara itu, ketua paguyuban pedagang grosir buah Semarang, Nurkholis menuturkan dibongkarnya tempat karaoke agar para pedagang grosir buah bisa berjualan. Pemindahan pedagang diusahakan dilakukan secepatnya.
“Target tanggal 15, begitu tempat bersih langsung kita pindah,” ucapnya.
Ia menyebutkan bahwa ada 156 pedagang grosir buah yang akan dipindahkan. “Ada dua ratusan lah, itu pedagang yang bersurat, kalau pedagang lain bisa lebih dari itu.”
Di sisi lain, ketua paguyuban karaoke, Leodinurd menyambut baik pemindahan tempat karaoke ke lantai dua Pasar Klitikan Penggaron. “Untuk ditempati pasar buah, mau enggak mau harus dialihkan.”
Menurutnya, proses pembongkaran tempat karaoke bukan berarti upaya penggusuran, namun diarahkan ke tempat yang lebih baik. Bahkan tempat karaoke di lantai dua itu sudah bisa ditempati.
“Usai dilakukan forum pada tanggal 4 (September) kita langsung menyiapkan diri.”
Meskipun, tempat karaoke yang akan ditempati itu statusnya masih menyewa dari pemerintah pihaknya tidak akan menuntut atas tempat tersebut jika pemerintah ingin menggunakan tempat tersebut. “Ada 23 karaoke, namun tempatnya ada 20,” tandasnya. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)