2 Remaja Rampok Pengemudi Ojek Online di Semarang Berhasil Diciduk

MENERANGKAN: Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar saat menceritakan kronologis perampokan yang dilakukan oleh dua remaja terhadap pengemudi ojek online. (Ant/Lingkarjateng.id)

MENERANGKAN: Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar saat menceritakan kronologis perampokan yang dilakukan oleh dua remaja terhadap pengemudi ojek online. (Ant/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id Polisi berhasil meringkus seorang gadis berusia 16 tahun beserta teman beraksinya merampok sepeda motor milik pengemudi ojek daring di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar mengatakan, peristiwa perampokan terhadap pengojek daring tersebut, terjadi pada Jumat (01/07).

Dua pelaku yang ditangkap tersebut, masing-masing seorang perempuan berinisial SD (16), warga Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dan DV (20), warga Boja, Kabupaten Kendal.

“SD merupakan eksekutor atau pelaku utama tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan,” katanya.

Ia menjelaskan, tindak pidana itu bermula ketika tersangka SD memesan ojek daring pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB. Pesanan tersebut diterima oleh korban, Sabari Gunawan, yang selanjutnya menjemput pelaku di Jalan Tirtoyoso, Semarang Timur.

Korban kemudian mengantar pelaku ke daerah Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Kepada korban, pelaku SD mengaku, orang tuanya sedang sakit.

Saat tiba di Pudakpayung, pelaku SD mengaku kepada korban kalau rumahnya sedang kosong. Ia pun meminta diantar ke Jalan Arjuna, Semarang Tengah.

Ketika tiba di lokasi tersebut, SD secara sadis kemudian menjalankan aksinya dengan menusuk berkali-kali bagian punggung korban, dengan menggunakan gunting yang sudah disiapkan. Akibat tindak kekerasan yang dilakukan pelaku itu, Sabari kemudian kabur meninggalkan sepeda motornya untuk menyelamatkan diri.

Sepeda motor merek Honda Beat milik korban kemudian dibawa kabur oleh pelaku, sebelum akhirnya dijual. Dalam tindak pidana ini, polisi juga mengamankan tersangka DV, yang merupakan otak atau perencana aksi kriminal itu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka lalu ditangkap kurang dari 24 jam. Mereka pun dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version