BLORA, Lingkarjateng.id – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika. Keduanya diamankan pada saat momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia (RI).
Kedua pria tersebut adalah WS (21), warga Kecamatan Kayen Kabupaten Pati dan DTAN (22), warga Kecamatan Jati, Kabupaten Blora. Keduanya ditangkap pada dua kasus yang berbeda.
WS diamankan petugas lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan berhasil ditangkap di Jalan Raya Todanan Pati turut tanah Desa Candi,Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.
Petugas mengamankan WS berikut barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening ukuran kecil lalu dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening ukuran sedang digulung menggunakan isolasi warna coklat. Kemudian dimasukkan ke dalam masker warna hitam dan dimasukkan dalam bungkus rokok sukun warna putih dengan berat sekira satu gram. Selanjutnya, kartu ATM, satu unit handphone, jaket warna hijau muda, uang sebesar Rp400.000 dan satu unit sepeda motor.
Kapolres Blora, AKBP Fahrurozi, melalui Kasatnarkoba, Iptu Edi Santosa, mengungkapkan bahwa WS dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
Pada kasus kedua yaitu DTAN, warga Kecamatan Jati, Kabupaten Blora diamankan petugas lantaran diduga menjadi pengedar pil hexymer trihexyphenidyl. Bahkan, petugas juga mengamankan 1.050 (seribu lima puluh) butir atau tablet merk HEXYMER Trihexyphenidyl tablet 2 mg.
Pil Hexymer termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredarannya memerlukan resep dokter dan ditandai dengan lambang merah. Obat yang mengandung bahan kimia trihexyphenidyl hydrochloride itu merupakan obat depresi. Kalau dikonsumsi tidak sesuai dengan dosis, obat itu bisa menimbulkan efek seperti penggunaan narkotika. Hexymer itu biasanya buat efek antidepresan termasuk untuk menghilangkan nyeri otot.
DTAN diamankan petugas saat berada di wilayah Desa Doplang, Kecamatan Jati Kabupaten Blora.
Sementara itu, Kasatresnarkoba, Iptu Edi membeberkan bahwa DTAN dijerat Primer Pasal 197Jo pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Iptu Edi menyayangkan kejadian penangkapan pelaku tindak pidana narkoba tersebut, ia tak habis pikir pada momen HUT RI keduanya malah bermain dengan narkoba dan obat terlarang.
“Momen Hari Kemerdekaan seharusnya kita isi dengan kegiatan positif dalam rangka menyambut hari merdeka. Bukan malah bermain main dengan narkoba. Kami berpesan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Blora. Jangan bermain-main dengan narkoba dan obat obat terlarang, karena selain membahayakan kesehatan, jika tertangkap petugas akan mendapat hukuman yang setimpal,” tutupnya. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)