JEPARA, Lingkarjateng.id – Pelaku pembacokan Warga Muryolobo Jepara berhasil ditangkap. Kasus pembunuhan yang mengakibatkan tewasnya FR (30), warga Desa Muryolobo RT 1 RW 6 Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara berhasil diringkus oleh Satuan Reskrim Polres Jepara dan Sat Resmob Polda Jateng, setelah 10 hari perburuan.
Penangkapan IS, (31) penduduk Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara dilakukan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/5). Bersamaan dengan IS, juga berhasil diringkus MS (20), warga Desa Ngetuk yang diduga merusak sepeda motor korban.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Jepara, AKBP Warsono dalam jumpa pers di Mapolres Jepara, Kamis (26/5).
“Kini penyidik terus mendalami peran masing-masing dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap AKBP Warsono.
AKBP Warsono mengungkapkan bahwa, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 pukul 17.30 bertempat di depan Pasar Gandu Desa Bendanpete, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.
“Kronologi peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 15 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 WIB. Ketiga korban dan para pemuda Desa Muryolobo berangkat ke Kudus dalam rangka halal bihalal dengan mengadakan acara pentas musik. Setelah selesai, acara ketiga korban kembali ke rumah masing – masing,” terangya.
Lanjut Kapolres menerangkan, sesampainya di Desa Muryolobo sekitar pukul 16.45 WIB, ketiga korban mendapat berita bahwa pemuda desa Ngetuk banyak yang berkumpul dengan membawa senjata tajam di Desa Bendanpete. Mendengar informasi tersebut, korban SA pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam jenis pisau. Kemudian, ketiga korban mengecek ke Desa Bendanpete menggunakan sepeda motor bonceng tiga orang, sambil membawa beberapa botol bir kaca kosong untuk berjaga-jaga.
Bentrokan Antar Desa di Jepara, Gus Haiz Imbau Warga Kendalikan Diri
“Sesampainya di Desa Bendanpete, ternyata benar, sudah banyak pemuda Desa Ngetuk yang berkumpul. Kemudian, ketiga korban turun dari sepeda motor dan didatangi pemuda Desa Ngetuk yang membawa senjata tajam dan ada juga yang membawa senapan angin,” sambung Kapolres.
Kemudian, terjadi cekcok antara korban bersama temannya dengan para pemuda yang sudah berkumpul di lokasi tersebut hingga akhirnya terjadi perkelahian.
“Saat itu, korban SA mengeluarkan senjata tajam (sajam) yang sudah dipersiapkan dan melakukan penyerangan kepada beberapa pemuda Desa Ngetuk yang salah satunya adalah tersangka IS yang juga menggunakan sajam jenis parang. Namun tidak ada yang kena,” lanjutnya.
Karena jumlah tak berimbang, ketiga korban terdesak dan akhirnya korban SA dan korban FD melarikan diri ke arah Desa Muryolobo. “Saat melarikan diri korban SA terkena tembakan senapan angin di bagian telapak tangan kiri. Sedangkan korban FD terkena tembakan pada bagian betis kanan dan luka bacok pada punggung yang diduga dilakukan oleh salah satu tersangka lain,” imbuhnya.
Disaat itu juga, tersangka IS yang membawa sajam jenis parang mengejar korban FR ke arah pasar Gandu, Kemudian korban FR balik arah menyerang tersangka IS dan korban FR langsung dibacok dua kali pada bagian dada dan leher yang menyebabkan korban FR meninggal dunia.
Sedangkan, tersangka MS beserta 3 tersangka lainnya merusak sepeda motor yang dibawa ketiga korban. Dari hasil visum korban di RSUD RA Kartini, kematian korban disebabkan kerongkongan dan saluran pernapasan yang putus akibat tersayat benda tajam.
“Setelah kejadian tersebut, tim Reskrim Polres Jepara yang di-back up tim Resmob Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku hingga akhirnya pada hari Selasa, (24/5) tim gabungan tersebut melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di rumah keluarganya yang beralamat di Bekasi-Jabar,” tandas Kapolres.
Beberapa Barang Bukti (BB) yang berhasil disita oleh pihak kepolisian terdiri dari, 3 unit sepeda motor, 1 buah parang, 1 buah proyektil senapan angin yang diambil dari tangan korban SA, 4 buah pecahan batu paving blok, 1 buah sarung pedang kayu yang sudah rusak, 1 buah celana kain warna krem, 1 buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 buah kaos warna merah bertuliskan “Boombogie”, 1 buah jaket, dan beberapa pecahan botol.
“Kedua tersangka bekerja di tempat usaha keluarganya tersebut. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Jepara untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Warsono. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)