SEMARANG, Lingkarjateng.id – Polrestabes Semarang, Jawa Tengah meringkus 16 pelaku penyalahgunaan narkotika dari 11 kasus yang diungkap selama dua pekan pertama bulan Agustus 2022.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang AKBP, Edy Sulistiyanto saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang pada Selasa, 16 Agustus 2022.
“Selama periode 1 Agustus hingga hari ini terdapat 16 tersangka yang ditetapkan dalam berbagai kasus penyalahgunaan narkotika,” ujarAKBP Edy Sulistiyanto.
Belasan tersangka tersebut, kata dia, memiliki peran masing-masing, baik sebagai pengedar maupun kurir narkoba. Pihaknya juga mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat total 139 gram.
Ia menuturkan salah satu pengungkapan yang menonjol yakni jaringan pengedar sabu yang diduga dikendalikan seorang napi di dalam Lapas Semarang.
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika seorang kurir sabu-sabu berinisial F (23) warga Tambakharjo, Semarang Utara, ditangkap oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang.
“Tersangka ini terlihat mencurigakan karena mengambil foto pos polisi di persimpangan Bangkong,” jelasnya.
Saat diamankan, di dalam tas pelaku ditemukan puluhan paket sabu siap edar. Tersangka mengaku aksinya itu bertujuan untuk menandai lokasi tempat meletakkan sabu yang sudah dipesan.
Dalam pengembangan kasus itu polisi menangkap pelaku lain, termasuk menelusuri narapidana yang menjadi otak jaringan tersebut. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)