147 ASN Kudus Terima SK Kenaikan Pangkat, Guru Diminta Tingkatkan Integritas

SEREMONI: Kepala Disdikpora Harjuna Widodo memimpin kegiatan dan menyerahkan SK kenaikan pangkat kepada kepada 147 ASN Guru di halaman kantor Disdikpora Kudus pada Kamis, 30 Maret 2023. (Ihza Fajar/Lingkarjateng.id)

SEREMONI: Kepala Disdikpora Harjuna Widodo memimpin kegiatan dan menyerahkan SK kenaikan pangkat kepada kepada 147 ASN Guru di halaman kantor Disdikpora Kudus pada Kamis, 30 Maret 2023. (Ihza Fajar/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Sebanyak 147 Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan l, ll, dan lll lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus menerima surat keputusan (SK) kenaikan pangkat. 

Penyerahan SK untuk periode 1 April 2023 diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kudus, M. Hartopo, melalui Kepala Disdikpora Harjuna Widodo kepada ASN di Disdikpora, Praktisi, Guru TK, SD, SMP, dan Staf TU SMP.

Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widodo, mengatakan agar penerima SK kenaikan pangkat dapat meningkatkan kinerja dan terus memberikan pelayanan terbaiknya.

Krisis Tenaga Pengajar, Pemkab Kudus Butuh Tambahan 600 Guru

“Penyerahan SK kenaikan pangkat ini merupakan sebuah apresiasi sekaligus menjadi momentum kebahagiaan tersendiri bagi pegawai negeri sipil (PNS) itu sendiri,” ujarnya, pada Kamis, 30 Maret 2023.

Harjuna juga mengingatkan kepada para ASN yang menerima SK kenaikan pangkat ini meningkatkan kinerja dan kedisiplinan di lingkungan kerja masing-masing.

“Hendaknya para PNS memiliki kesadaran yang lebih untuk mampu mewujudkan tujuan, yakni tata kelola pemerintahan yang baik, produktif, berintegritas tinggi, dan memberikan yang terbaik berorientasi pada kinerja yang professional,” paparnya.

Lantik ASN, Bupati Kudus Tekankan Peningkatan Kinerja

Ia berpesan bahwasannya guru mengemban tugas mendidik generasi muda demi mencapai perbaikan sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh sebab itu guru diingatkan untuk tidak meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai tenaga pendidik.

“Pendidikan adalah hak setiap individu yang harus dilayani atau terpenuhi,” imbuhnya.

Pihaknya menegaskan tak segan-segan memberikan sanksi jika guru dan satf Disdikpora Kudus lalai dalam melakoni tugas dan tanggung jawabnya.

“Semoga dengan ini mereka dapat menjadi panutan yang lebih baik. Bagi guru jangan ada lagi mengajar menggunakan celana jeans maupun beratribut tidak lengkap,” tandasnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Koran Lingkar)

Exit mobile version