12 Pasangan Mesum di Demak Terciduk Aparat Gabungan

MENERTIBKAN: Aparat gabungan saat melakukan penertiban kos-kosan di Kabupaten Demak dalam Operasi Pekat. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

MENERTIBKAN: Aparat gabungan saat melakukan penertiban kos-kosan di Kabupaten Demak dalam Operasi Pekat. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.id – Aparat gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak, Polres Demak, serta Kodim/0716 Demak melaksanakan Operasi Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat) dalam kegiatan non yustisial Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati di Kabupaten Demak terkait penertiban rumah kost pada beberapa waktu lalu.

Plt Kasatpol PP Kabupaten Demak, Muh Ridhodin menyampaikan, kegiatan ini bertujuan agar penyakit masyarakat di Kabupaten Demak bisa berkurang.

“Operasi menyasar rumah kost di wilayah Kecamatan Demak dan Kecamatan Wonosalam,” kata Muh Ridhodin belum lama ini.

Ia mengungkapkan, dari hasil operasi di 13 lokasi tempat kos yang disambangi, ditemukan sebanyak 12 pasangan tidak resmi di dalam kamar kos.

“Dari temuan tersebut, kemudian kami lakukan pendataan identitas pemilik/pengelola rumah kos dan penghuni yang melanggar,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada pengelola kos untuk tidak menerima tamu/penghuni kos yang tidak memiliki identitas.

“Selanjutnya, kami lakukan pembinaan kepada 12 pasangan yang belum menikah agar tidak mengulangi perbuatannya lagi disertai penandatangan surat pernyataan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)

Exit mobile version