Pekerja Miskin Berhak Terima Jamsostek melalui Skema PBI

Edy Wuryanto

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto (Dok. Pribadi for Lingkarjateng.id)

JAKARTA, Lingkarjateng.id – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyebutkan pemerintah harus segera menerapkan Skema Bantuan Iuran (PBI) program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) untuk pekerja di sektor informal dan kelompok miskin. Sebab kecelakaan kerja mengintai mereka. Kecelakaan kerja tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

“Namun BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa menjamin karena bukan pesertanya,” ucap legislator dari Dapil Jawa Tengah III ini.

Edy mengingatkan setiap orang berhak atas jaminan sosial. Jaminan sosial merupakan jaring pengaman perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk segera mendaftarkan pekerja miskin ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).

UUD 1945, Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2), menegaskan hak setiap individu atas jaminan sosial. UU No. 40 Tahun 2004, Pasal 14 dan 17, menggarisbawahi kewajiban pemerintah untuk mendaftarkan penerima bantuan iuran, terutama bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Saat ini, banyak pekerja miskin yang mengalami kecelakaan kerja tanpa jaminan sosial. Dengan mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan, maka penduduk ini tidak kelimpungan ketika mengalami kecelakaan kerja.

“Mereka dapat biaya perawatan yang akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan dan jika meninggal, ahli waris akan mendapatkan manfaat,” tutur Politisi PDI Perjuangan ini.

Edy menyadari adanya tantangan dalam implementasi PBI untuk jaminan ketenagakerjaan.  Terutama untuk program JKK dan JKm. Dia menilai tidak ada political will dari pemerintah untuk menyelenggarakan program ini. Meskipun data pekerja miskin telah tersedia di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), implementasi PBI masih terhambat.

“Dengan biaya iuran Rp. 16.800 per orang untuk dua program ini, alokasi anggaran untuk 20 juta pekerja miskin dan tidak mampu sekitar Rp. 4 triliun. Namun, kita dapat memulai dengan mendaftarkan 5 juta pekerja terlebih dahulu, yang hanya membutuhkan alokasi sekitar Rp. 1 triliun per tahun,” imbuh Edy.

Komisi IX DPR RI, menurutnya, akan mendorong kolaborasi antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk segera melaksanakan program ini.

“Jaminan sosial harus berkesinambungan, dan pemerintah baru harus segera mengambil langkah konkret agar pekerja miskin tidak tertinggal dalam perlindungan sosial,” tegasnya. (Nailin RA – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version