Partai Pengusung Prabowo-Gibran Tolak Usulan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

TUNTUT TRANSPARANSI: Kepala divisi bidang korupsi dan politik ICW Egi Primayoga (kanan) bersama Peneliti Kontras Rozy Brilian (kiri) menunjukkan surat permohonan keterbukaan informasi terkait Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) dan Sirekap yang disediakan oleh KPU di gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. (Antara/Lingkarjateng.id)

TUNTUT TRANSPARANSI: Kepala divisi bidang korupsi dan politik ICW Egi Primayoga (kanan) bersama Peneliti Kontras Rozy Brilian (kiri) menunjukkan surat permohonan keterbukaan informasi terkait Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) dan Sirekap yang disediakan oleh KPU di gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. (Antara/Lingkarjateng.id)

JAKARTA, Lingkarjateng.id – Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengajukan penggunaan hak angket kepada DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Jika DPR tidak siap dengan hak angket, Ganjar mendorong penggunaan hak interpelasi atau rapat kerja. Namun, usulan tersebut menuai banyak penolakan dari partai-partai pengusung Prabowo-Gibran.

Anggota DPR RI dari Komisi Guspardi Gaus menilai usulan penggunaan hak angket adalah sesuatu yang tidak tepat. Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 semestinya dibawa ke ranah hukum, bukan ke ranah politik. Dia mengatakan hak angket tersebut memiliki sifat yang politis.

“Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP,” kata Guspardi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024.

Guspardi mengatakan dugaan kecurangan bisa dilaporkan ke penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakumdu karena merupakan persoalan hukum. Seandainya penyelesaian di Bawaslu dirasa kurang memuaskan, menurutnya undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa,” ujarnya.

Menurutnya, perlu dipahami bahwa DPR itu diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik. Sementara itu untuk melakukan hak angket, menurutnya harus didukung oleh lebih 50 persen anggota DPR.

“Pertanyaannya bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung,” sambungnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Ia memastikan bahwa Golkar akan menolak hak angket DPR yang diusulkan oleh salah satu calon presiden (capres) untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

“Hak angket ‘kan hak politikus DPR. Tetapi Partai Golkar dan partai koalisinya pasti akan menolak,” kata Airlangga ketika ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 21 Februari 2024.

Penolakan atas hak angket semakin ditegaskan dengan bergabungnya Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai salah satu menteri dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga makin memperkuat koalisi partai pengusung pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Dengan Mas AHY masuk (ke pemerintahan), jadi (partai) yang di luar pemerintah semakin sedikit,” ujar Airlangga.

Selain Golkar dan Demokrat, dua partai pengusung Prabowo-Gibran yang masuk parlemen yaitu Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Dok: Koran Lingkar

Menanggapi soal hak angket, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan usul Ganjar dalam menyelidiki penyelenggaraan Pemilu 2024 merupakan sebuah hak demokrasi. Dia mengaku tidak mempermasalahkan usulan penggunaan hak angket tersebut.

“Ya itu hak demokrasi, enggak apa-apa ‘kan,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan kepada media usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.

Untuk diketahui, capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menggulirkan usulan penggunaan hak angket kepada dua partai pengusungnya yang berada di DPR saat ini yaitu PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan menggunakan hak ini, menurut Ganjar, DPR bisa meminta KPU dan Bawaslu untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu tahun ini. Ganjar juga mendorong kubu capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) untuk ikut menggunakan hak angket tersebut.

Menurutnya, dengan keterlibatan PDI Perjuangan, PPP, serta beberapa partai pengusung Anies-Muhaimin di DPR yakni NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat diloloskan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR. (Lingkar Network | Ant – Koran Lingkar)

Exit mobile version