SALATIGA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota Salatiga mempermudah kesempatan masyarakat yang tinggal di rumah tak layak huni mendapatkan bantuan perbaikan rumah.
Warga Salatiga dapat mengajukan permohonan bantuan perbaikan rumah melalui kelurahan atau langsung ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Salatiga, Susanto Adi Wibowo, menjelaskan setelah menerima permohonan pihaknya akan menindaklanjuti dengan pendataan, identifikasi lapangan.
Susanto menyampaikan permohonan bantuan rumah layak huni tidak serta merta disetujui semua. Ada tahap verifikasi sesuai kriteria yang sudah ditetapkan.
“Rumah yang masuk kategori RTLH adalah yang tidak memenuhi standar keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, maupun kecukupan minimum luas bangunan,” terangnya, Kamis, 4 September 2025.
Data terbaru Dinas PKP mencatat ada 2.478 unit RTLH di Kota Salatiga. Untuk tahun 2025, pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp2,57 miliar dari APBD dan Rp3,99 miliar dari APBN guna merehabilitasi lebih dari 250 unit rumah.
Susanto menambahkan, Pemkot Salatiga juga terus berkoordinasi dengan Baznas maupun pihak swasta melalui program CSR agar lebih banyak rumah warga bisa diperbaiki.
“Kami harap warga aktif mengajukan, karena semakin cepat terdata maka semakin cepat bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa

































