REMBANG, Lingkarjateng.id – Keberadaan kafe dan karaoke yang diduga masih beroperasi selama bulan suci Ramadan menuai perhatian serius dari sejumlah elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Ketua Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Rembang, Mujib El-Muiz.
Mujib mengaku pihaknya memang belum melakukan pemantauan langsung karena para santri dan umat Islam tengah fokus menjalankan ibadah di bulan Ramadan. Namun ia menyayangkan apabila masih ada tempat hiburan yang nekat beroperasi.
“Ya, terkait dengan masih maraknya kafe dan karaoke yang masih buka, kami belum melihat dan tidak memantau karena para santri dan umat Islam ini sedang giat-giatnya beribadah dan mengisi bulan suci Ramadan. Namun apabila memang ditemukan masih buka, kami sangat menyayangkan sekali,” ujarnya.
Menurutnya, operasional kafe dan karaoke pada bulan Ramadan berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat dalam beribadah. Apalagi pemerintah daerah sudah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan operasional tempat hiburan.
“Terlebih memang sudah ada surat edaran dari bupati bahwa kafe, karaoke maupun tempat hiburan lain dianjurkan untuk tutup operasionalnya. Bahkan tempat hiburan game saja jamnya dibatasi,” jelasnya.
Ia menilai jika masih ada tempat hiburan yang buka, tentu akan menimbulkan gangguan bagi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah.
“Kalau ada warung, kafe, karaoke dan tempat hiburan lain buka di bulan Ramadhan apakah mengganggu masyarakat? Ya tentu sangat mengganggu sekali,” tegas Mujib.
Mujib pun meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan yang telah diterbitkan. Ia khawatir jika pelanggaran terus terjadi tanpa penindakan, masyarakat yang merasa terganggu bisa bertindak sendiri.
“Kami memohon kepada pihak yang berwajib, baik Pemkab, TNI-Polri maupun Satpol PP, untuk menegakkan surat edaran tentang juklak-juknis operasional usaha pariwisata di bulan Ramadan. Jangan sampai kemudian masyarakat yang merasa terganggu justru bertindak sendiri melakukan penertiban,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk saling menjaga suasana kondusif selama Ramadan dengan menghormati umat yang sedang menjalankan ibadah.
“Mari sama-sama saling tenggang rasa, saling menjaga diri dan tepo seliro. Kita ciptakan lingkungan yang baik, nyaman, aman dan tenteram agar masyarakat bisa beribadah dengan khusyuk,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto,saat di hubungi pada Sabtu, 7 Maret 2026, membenarkan adanya instruksi Bupati yang melarang operasional kafe dan karaoke selama bulan suci Ramadan, bahkan hingga H+10 setelah Lebaran.
Ia mengatakan pihaknya telah rutin melakukan operasi pemantauan terhadap tempat hiburan tersebut. Jika ditemukan masih buka, petugas langsung meminta tempat tersebut untuk menutup operasionalnya.
“Upaya yang dilakukan tetap melaksanakan operasi-operasi. Jika dijumpai melanggar, maka dilakukan pembinaan, penyuluhan, membuat surat pernyataan. Kalau buka, langsung kita minta tutup,” jelas Slamet.
Untuk saat ini, kata dia, bentuk sanksi yang diberikan saat ini masih berupa pembinaan hingga surat peringatan tertulis kepada pengelola tempat usaha yang melanggar aturan.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Sekar S
































