PATI, Lingkarjateng.id – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati memanggil mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati Jumani dan Penjabat (Pj.) Sekda Riyoso dalam rapat yang akan digelar pada Rabu, 17 September 2025 besok.
Dalam rapat tersebut, Jumani yang saat ini menjabat Staf Ahli Bupati Pati dan Riyoso yang juga menjabat Kepala DPUTR akan dimintai keterangan terkait kebijakan Bupati Pati Sudewo.
Pemanggilan Jumani dan Riyoso tertuang dalam surat bernomor 200.1.3.3/3466 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Pati Ali Badrudin pada Senin, 15 September 2025.
Diketahui, Pansus Hak Angket DPRD Pati hingga kini masih menggali informasi terkait sejumlah kebijakan Bupati Sudewo yang tengah didalami.
Terbaru, seluruh anggota pansus melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta pada Senin, 8 September 2025 lalu.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo mengungkapkan keberangkatan rombongan pansus tersebut dengan tujuan berkonsultasi mengenai kasus mutasi ASN, termasuk pengangkatan Direktur RSUD Soewondo Pati.
Ia menjelaskan, materi yang dikonsultasikan ke Kemendagri adalah terkait izin pelantikan ASN.
“Sebelum pelantikan Pak Bupati itu ada izin Kemendagri kami harus konfirmasi itu. Karena di luar itu ada kelebihan misal yang diizinkan hanya 70 ternyata yang dilantik 80 apakah ini benar atau tidak,” ungkapnya pada Senin, 8 September 2025.
Sementara itu, konsultasi di BKN terkait pengangkatan Direktur RSUD Soewondo dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati.
Namun, pada Selasa, 16 September 2025, Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Joni Kurnianto menyampaikan rasa ketidakpuasan dalam kunjungan kerjanya ke Kantor Kemendagri dan BKN.
Ia mengungkapkan bahwa Kemendagri tidak menunjukkan sikap yang jelas terhadap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Pati di bawah kepemimpinan Bupati Sudewo.
Menurutnya, sikap Kemendagri seperti tertutup karena tidak memberikan pernyataan tegas secara formal mengenai benar atau tidaknya.
“Tinggal dari pemerintah ini kan menjawab iya atau tidak, benar atau salah. Itu jawabannya tidak disampaikan kemarin di Kemendagri pun tidak bisa. Tapi secara koordinasi, secara non formal, dia jawab ‘ini salah yang dilakukan pemerintah kabupaten Pati’, tapi itu bukan formal jawabannya,” ungkapnya.
Salah satu yang dipertanyakan adalah soal pelantikan direktur RSUD Soewondo yang sempat mendapat teguran tiga kali dari BKN. Ia menyebut, setelah masalah ini viral, BKN sudah tidak lagi bersurat ke Pemkab Pati dan menganggap persoalan ini selesai.
“Sebutkanlah kalau benar, katakan benar. Kalau salah katakan salah. Contohnya yang di BKN masalah soal RSUD ya. Itu kan ada pemblokiran, kita tanyakan kenapa. Alasannya ada surat dari Kemenkes yang sudah masuk ke kabupaten dan Kabupaten Pati menyurati ke BKN. Kita tanya surat Kemenkes kayak apa sih, itu tidak dikasih. Kita pengen lihat saja tidak diberikan,” ujar Joni.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Rosyid
































