KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan melanjutkan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Klaling, Kecamatan Jekulo, yang mangkrak karena adanya kasus tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Hal itu disampaikan Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, saat meninjau langsung lokasi proyek SIHT pada Kamis, 7 Agustus 2025.
“Banyak bagian bangunan yang belum selesai, belum dicor, belum diplester, dan kusen-kusen aluminium pun belum terpasang. Ini jadi pembelajaran penting bagi kami,” ujarnya.
Sam’ani mengungkapkan bahwa proyek SIHT sebelumnya telah diputus kontrak oleh Dinas Tenaga Kerja karena progres pembangunan yang stagnan dan tidak sesuai target.
Dari total anggaran yang disiapkan, hanya sekitar 88 persen yang sempat dicairkan. Sisa pekerjaan kini akan dikaji ulang baik dari sisi teknis maupun administratif.
“Kita akan hitung ulang kebutuhan riil, lalu konsultasikan dengan kejaksaan dan BPPK. Jika ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran serius, kontraktor bisa masuk daftar hitam,” jelasnya.
Sam’ani juga menyayangkan lemahnya pengawasan di lapangan dan menegaskan bahwa seluruh proyek di bawah kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Belinda harus mendapatkan pendampingan hukum dari kejaksaan maupun kepolisian.
Sebagai bupati berlatar belakang teknik, ia memastikan akan turun langsung ke lapangan untuk memantau pekerjaan fisik.
“Untuk 2025, saya pastikan tidak akan terjadi hal serupa. Bahkan, saya sendiri akan ikut mengawasi,” tegasnya.
Ia mengajak masyarakat dan pers untuk aktif memberikan pengawasan demi memastikan proyek-proyek publik benar-benar berjalan transparan dan tuntas sesuai rencana.
“Kita tidak ingin proyek yang harusnya bermanfaat justru terbengkalai. Harapan kami, 2026 nanti semuanya bisa berfungsi optimal,” pungkasnya.
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Rosyid































