KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengebut penuntasan pelaporan kinerja Program Strategis Nasional (ProSN) tahun 2026. Menjelang batas akhir penginputan pada 31 Maret 2026 pukul 23.59 WIB, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta bergerak cepat memastikan kelengkapan dan keakuratan data.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan bahwa pelaporan ProSN bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi cerminan kinerja daerah yang akan dinilai pemerintah pusat.
Karena itu, ia meminta setiap OPD tidak menganggap remeh proses penginputan data.
“Semua harus teliti sejak awal. Kalau sudah divalidasi, data tidak bisa diubah. Ini menyangkut kredibilitas kinerja daerah,” jelas Sam’ani saat rapat kinerja ProSN di Pendopo Belakang Kabupaten Kudus pada Kamis sore, 26 Maret 2026.
Pelaporan tahun ini memiliki tantangan tersendiri karena menggunakan sistem baru berbasis digital melalui aplikasi e-Monev milik Bappenas yang terintegrasi dengan pengawasan Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya, pelaporan masih dilakukan secara manual, sehingga membutuhkan penyesuaian di tingkat daerah.
Kepala Bapperinda Kudus, Sulistiyowati, mengungkapkan bahwa seluruh data sebenarnya sudah pernah dikirim secara manual pada awal Februari 2026.
Namun, setelah sistem resmi diluncurkan, seluruh data harus diunggah ulang ke dalam aplikasi.
“Secara substansi tidak jauh berbeda, tapi sekarang semuanya harus masuk sistem. Ini yang membuat kita perlu ekstra cermat,” ujarnya.
Untuk memastikan akurasi, Pemkab Kudus melakukan pemeriksaan berlapis. Proses cross-check melibatkan bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, hingga kepala OPD.
Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan input yang berpotensi menurunkan nilai evaluasi.
Dari hasil evaluasi sementara, sejumlah kendala masih ditemukan. Beberapa OPD tercatat telah menjalankan program, namun belum melengkapi dokumen administratif seperti laporan tertulis, tanda tangan pejabat berwenang, hingga sinkronisasi data teknis.
Salah satu sorotan utama terdapat pada sektor perizinan, khususnya durasi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pemkab meminta perhitungan waktu layanan disesuaikan dengan standar nasional, yakni maksimal 10 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.
Selain itu, pembaruan data juga dilakukan di berbagai sektor strategis, mulai dari kemiskinan, ketahanan pangan, pendidikan, hingga layanan kesehatan.
Saat ini, nilai sementara Kabupaten Kudus berada di angka 75,95 atau kategori sedang, sehingga masih diperlukan perbaikan untuk mencapai kategori lebih tinggi.
Dengan waktu yang semakin sempit, Bapperinda bersama Inspektorat terus memfinalisasi kertas kerja sebelum tahap unggah akhir. Pemkab Kudus optimistis seluruh proses dapat diselesaikan tepat waktu.
“Yang penting datanya valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Kami optimistis hasilnya bisa lebih baik,” pungkasnya.
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Rosyid
































