PATI, Lingkarjateng.id – Kuasa hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Nimeroldin Gulo, mendesak kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Pati untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.
Usai sidang ketiga, Rabu, 7 Januari 2026, Gule menyatakan sikap aparat penegak hukum (APH) yang menetapkan kedua komandan AMPB tersebut salah besar. Gule berharap kepada majelis hakim untuk mengabulkan penangguhan penahanan Botok dan Teguh sesuai apa yang dibacakan di persidangan.
“Sejak awal saya menyatakan jaksa telah gagal menjadi filter kedua dari batang busuk yang disampaikan Polres. Secara terang benderang keliru semua, sebagaimana kita uraikan dalam eksepsi kita. Majelis hakim sebagai filter ketiga jangan sampai kecolongan, cukup jaksa sebagai quality control gagal atas dakwaan dengan membawa barang-barang yang tidak layak dibawa dalam persidangan,” kata Gule.
Selain penangguhan secara pribadi yang sudah disampaikan, ratusan masyarakat Pati bersama tokoh masyarakat juga telah menjamin penangguhan terhadap keduanya. Mereka bakal menjamin Teguh dan Botok tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Kita sudah menyampaikan permohonan penangguhan yang dijamin oleh dua tokoh agama dari Kayen dan 800 lebih warga masyarakat memberikan tanda tangan, menjamin bahwa jika Mas Teguh dan Mas Botok ditangguhkan maka mereka berkomitmen tidak akan mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti,” sambungnya.
Pun dengan kitab KUHP yang baru, Gule berharap bisa meringankan masa penahanan keduanya.
“Ketentuan KUHP yang sekarang layak dan pantas majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut. Sejak awal kita bilang dakwaan ini rusak,” tutupnya.
Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, mengatakan sidang lanjutan atau ketiga terhadap dua komandan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yakni Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan, 14 Januari 2026.
Retno menyebut sidang ketiga dengan agenda tanggapan majelis hakim atas apa yang telah disampaikan Teguh dan Botok tersebut akan dilaksanakan pada waktu yang sama seperti sidang sebelumnya.
“Persidangan selanjutnya Rabu tanggal 14 Januari 2026 jam 09.00 WIB dengan agenda persidangan tanggapan terhadap keberatan,” kata Retno.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Rosyid





























