PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), Rul Bayatun, diduga merupakan asisten rumah tangga (ART) dari Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan informasi terakhir yang diperoleh penyidik menunjukkan bahwa Rul Bayatun berstatus ART dari Fadia Arafiq.
“Info terakhir yang kami dapat itu, dia menyebutnya ART. ART-nya FAR,” ujar Asep dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.
Menurut Asep, KPK menduga posisi Rul Bayatun sebagai direktur di perusahaan keluarga Fadia hanya bersifat formalitas. Dalam praktiknya, Rul Bayatun diduga hanya menjalankan perintah dari Fadia Arafiq terkait pengelolaan dana perusahaan.
“Jadi RUL cuma diminta, diperintah FAR. Misalnya butuh uang sekian, tarik tunai, dia tarik dan uangnya diserahkan,” katanya.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Indonesia.
Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga mengamankan 11 orang lainnya dari wilayah Pekalongan. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh sepanjang 2026 dan berlangsung pada bulan Ramadan.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
KPK menyebut Fadia diduga terlibat konflik kepentingan dengan membuat perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dari kontrak pengadaan tersebut, Fadia bersama keluarganya diduga menerima keuntungan hingga Rp13,7 miliar.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid































