JAKARTA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030,” ujar Asep.
Menurut Asep, keputusan menetapkan Fadia sebagai tersangka diambil setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.
Dalam perkara ini, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengungkap telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada bulan Ramadhan. Operasi tersebut menjadi OTT ketujuh yang dilakukan lembaga antirasuah itu sepanjang tahun ini.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan Fadia bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, penyidik juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.
KPK menyatakan OTT terhadap Fadia berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya di sejumlah dinas pada Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid






























