PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sejumlah kendaraan yang berada di rumah dinas Bupati Pekalongan, usai Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa dini hari, 3 Maret 2026 dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Maret 2026.
Berdasarkan pantauan jurnalis Lingkarjateng.id pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di lokasi rumah dinas pendopo bupati, sedikitnya tujuh unit mobil yang terparkir di area tersebut telah dipasangi tanda segel KPK.
Ketujuh kendaraan itu masing-masing mobil listrik Wuling dengan nopol G-1943-TNO, mobil listrik Denza D9 bernopol G-1502-XB, Toyota Camry G-1797-TK, Mitsubishi Xpander G-1781-K, Toyota Fortuner G-1121-ZA, Mitsubishi Xpander G-1326-XB, dan Toyota Camry G-1545-RB.
Selain kendaraan, satu ruangan di dalam kompleks rumah dinas juga terlihat ikut disegel. Terlihat banyak sepatu wanita tertata rapi di dekat pintu ruangan tersebut.
Situasi di lingkungan rumah dinas terpantau sepi. Tidak terlihat aktivitas pejabat maupun tamu yang keluar masuk. Hanya sejumlah petugas Satpol PP yang berjaga di sekitar area pendopo, dan pintu masuk. Sementara seorang tukang kebun tampak sedang menyapu halaman.
Diketahui, pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Sekar S






























