JAKARTA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra (RAC), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW).
“Pemeriksaan bertempat di Polda Jawa Tengah atas nama RAC selaku Plt. Bupati Pati atau Wakil Bupati Pati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.
Budi mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan yang dilaksanakan di Mapolda Jawa Tengah tersebut tim penyidik mendalami terkait perencanaan dana desa.
“Penyidik juga mendalami soal perencanaan dana desa, yang komponen anggarannya, salah satunya untuk pembayaran gaji bagi para perangkat desa yang formasinya dibuka pada 2026 ini,” ujarnya.
Selain RAC, KPK juga memanggil sembilan saksi lain untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Mereka terdiri atas sejumlah pejabat kecamatan, yakni ML selaku Camat Margoyoso, SUJ selaku Camat Cluwak, IR selaku Camat Tayu, AS selaku Camat Sukolilo, IS selaku Camat Kayen, serta DR selaku Camat Pati Kota.
KPK turut memeriksa FIT yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, SUY selaku Kepala Desa Tambakharjo, serta RYS yang merupakan mantan Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, RYS diketahui sebagai Riyoso, mantan Plt. Sekda Pati yang juga menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati yang merupakan OTT ketiga sepanjang tahun 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Pati Sudewo.
Sehari berselang, pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Keempat tersangka tersebut yakni Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan (JAN).
Selain perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid































