JAKARTA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri sosok yang diduga menjadi dalang atau mastermind di balik upaya pengondisian keterangan saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan mendalami siapa pihak yang berada di balik upaya mengarahkan para saksi agar tidak kooperatif saat memberikan keterangan.
“Kami akan mendalami siapa mastermind-nya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.
Ia menambahkan, informasi mengenai adanya pengondisian saksi diperoleh penyidik dari sejumlah pihak, disertai dengan bukti awal yang dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung.
“Tentu ini menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik untuk melakukan langkah-langkah berikutnya terhadap para pihak dimaksud,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan dalam kasus tersebut pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Indonesia.
Sehari kemudian, 20 Januari 2026, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani proses penyidikan.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Keempatnya adalah Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, serta Kepala Desa Sukorukun Karjan.
Selain perkara tersebut, Sudewo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid































