PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di kompleks Kantor Bupati Pekalongan selama sekitar tujuh jam pada Jumat, 6 Maret 2026. Dari lokasi penggeledahan, petugas terlihat membawa beberapa koper yang diduga berisi dokumen terkait penyidikan.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir pada pukul 18.45 WIB. Selama proses berlangsung, sejumlah penyidik tampak keluar masuk ruangan sambil membawa berkas-berkas yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Beberapa ruangan yang diperiksa berada di lantai dua gedung kantor bupati. Ruang yang digeledah antara lain ruang kerja Bupati Pekalongan, ruang Sekretaris Daerah (Sekda), ruang Kepala Bagian Umum, serta ruang Kepala Bagian Perekonomian.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, mengatakan dirinya turut mendampingi tim penyidik selama proses penggeledahan berlangsung.
“Ya sekitar tujuh jam ya. Ada empat ruang yang diperiksa yakni ruang Bupati, ruang Sekda, ruang Kabag Umum, dan ruang kerja Kabag Perekonomian,” kata Yulian kepada awak media.
Meski demikian, Yulian mengaku tidak mengetahui secara pasti barang apa saja yang diamankan oleh penyidik KPK dari penggeledahan tersebut.
Karangan Bunga Apresiasi untuk KPK Hiasi Kantor Bupati Pekalongan
Berdasarkan pantauan Lingkar Jateng di lokasi, sebelum meninggalkan kantor Pemkab Pekalongan, beberapa petugas terlihat membawa lima koper dan satu kardus berukuran sedang untuk dimasukkan ke dalam kendaraan.
Tidak lama berselang, sejumlah penyidik turun dari lantai dua gedung kantor bupati dan kemudian diantar oleh Sekda Kabupaten Pekalongan menuju area parkir. Mereka selanjutnya meninggalkan lokasi menggunakan lima kendaraan Mobil berpelat nomor B.
Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Sekar S































